Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Baru Menjabat, Trenggono Mengaku Ringkus 7 Kapal Ikan Ilegal

Insi Nantika Jelita
03/2/2021 09:51
Baru Menjabat, Trenggono Mengaku Ringkus 7 Kapal Ikan Ilegal
Kapal nelayan lokal, KM Baroena, ditangkap di perairan Aceh Utara karena melakukan illegal fishing.(ANTARA FOTO/Ampelsa)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku, setelah dilantik pada 23 Desember 2020 lalu, telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal yang terdiri dari 4 Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia (KII).

Dia menjelaskan, dua kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Papua.

Yang teranyar, KKP baru-baru ini mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan. Sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menerangkan, penangkapan ini berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan", ungkap Antam

KMN. INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal dikatakan tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan penghentian, pemeriksaaan dan penahanan.

Antam menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari. "Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya