Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

16.975 ekor Benur Sitaan Dilepasliarkan di Pandeglang

Insi Nantika Jelita
26/1/2021 08:46
16.975 ekor  Benur Sitaan Dilepasliarkan di Pandeglang
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko (tengah) memperlihatkan benur diamankan di Kabupaten Sukabumi, Senin (18/1/2021).(MI/Nurul Hidayah)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan benih lobster atau benur sebanyak 16.975 ekor di Perairan Karang Kabua, Pandeglang, Banten, Kamis (21/1) lalu. Belasan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil sitaan jajaran tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Polairud Polda Banten.

"Pada Kamis sore, sekitar pukul 17.00 hingga 18.30 WIB telah dilakukan pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir. Empat boks BBL dengan jumlah 16.975, dilepasliarkan di Perairan Karang Kabua," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) TB Haeru Rahayu dalam keterangannya, Senin (25/1).

Haeru mengatakan, kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bentuk kelestarian populasi lobster di habitatnya dan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Sesuai dengan Surat Edaran No. B.22891/DJPT/PI.130/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), Ditjen PRL bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran BBL yang diselundupkan," ungkap Haeru.

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Iwan Alkadrie menjelaskan, pemilihan Perairan Karang Kabua atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat terumbu karang dan berpasir.

"Lokasi pelepasliaran memiliki kedalaman lebih dari 5 meter dengan substrat berpasir. Kondisi perairan saat pelepasliaran yaitu gelombang relatif tenang dan kondisi cuaca berawan," jelas Iwan.

baca juga: Irjen KKP : Izin Ekspor Benur karena Produksi Melimpah

Mendapatkan informasi dari masyarakat Binuangeun Lebak Banten soal sering terjadi transaksi pengiriman BBL dari daerah Banten ke Palabuhan Ratu Jawa Barat tanpa izin usaha.

Atas informasi ini petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Lalu, pada Rabu (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Panit 1 Subdit Gakkum Ipda Supriyadi S.H berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perikanan (baby lobster) tanpa izin usaha di Jalan Raya Binuangeun Lebak Banten. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik