Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan benih lobster atau benur sebanyak 16.975 ekor di Perairan Karang Kabua, Pandeglang, Banten, Kamis (21/1) lalu. Belasan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil sitaan jajaran tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Polairud Polda Banten.
"Pada Kamis sore, sekitar pukul 17.00 hingga 18.30 WIB telah dilakukan pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir. Empat boks BBL dengan jumlah 16.975, dilepasliarkan di Perairan Karang Kabua," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) TB Haeru Rahayu dalam keterangannya, Senin (25/1).
Haeru mengatakan, kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bentuk kelestarian populasi lobster di habitatnya dan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Sesuai dengan Surat Edaran No. B.22891/DJPT/PI.130/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), Ditjen PRL bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran BBL yang diselundupkan," ungkap Haeru.
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Iwan Alkadrie menjelaskan, pemilihan Perairan Karang Kabua atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat terumbu karang dan berpasir.
"Lokasi pelepasliaran memiliki kedalaman lebih dari 5 meter dengan substrat berpasir. Kondisi perairan saat pelepasliaran yaitu gelombang relatif tenang dan kondisi cuaca berawan," jelas Iwan.
baca juga: Irjen KKP : Izin Ekspor Benur karena Produksi Melimpah
Mendapatkan informasi dari masyarakat Binuangeun Lebak Banten soal sering terjadi transaksi pengiriman BBL dari daerah Banten ke Palabuhan Ratu Jawa Barat tanpa izin usaha.
Atas informasi ini petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Lalu, pada Rabu (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Panit 1 Subdit Gakkum Ipda Supriyadi S.H berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perikanan (baby lobster) tanpa izin usaha di Jalan Raya Binuangeun Lebak Banten. (OL-3)
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Siti juga menekankan bahwa semua burung yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan menjalani proses habituasi di kawasan Kebun Raya Indrokilo.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin.
Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite mengatakan 300 lebih orang utan yang saat ini sedang Dalam masa perawatan menunggu pelepasliaran.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved