Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai perlu adanya perubahan paradigma 'gali-jual' dalam pemanfaatan komoditi timah. Itu bertujuan agar Indonesia dapat menikmati pemanfaatan optimum dari timah.
"Timah sebagai sumber daya alam strategis harus ditingkatkan nilai tambahnya, tidak hanya semata-mata untuk diekspor, tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk bateri litium untuk mobil listrik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).
Timah, imbuh Fahmy, mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), yang sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterei litium untuk kendaran listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia.
"Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stake holder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari 'gali-jual' menjadi 'gali-kembangkan-jual'," jelasnya.
Menurutbya, pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain perubahan paradigma, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah.
Baca juga : Kementerian PUPR Anggarkan Rp21,69 Triliun untuk Subsidi Rumah
Serupa dengan komoditi nikel, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah.
"Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah itu memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor komoditi timah Indonesia. Namun dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi," jelas Fahmy.
Dia menambahkan, larangan ekspor timah akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organisation (WTO).
Kendati demikian, pemerintah harus tetap bersikeras menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar.
"Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditi timah yang dapat meningkatkan nilai tambah, agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945," pungkas Fahmy. (OL-7)
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
KLHK bersama Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur.
TIM Hiu Macan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 3,5 ton di perairan Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
RENCANA Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang timah di Babel dinilai Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI). belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wajar jika masyarakat Babel meminta lebih, karena setidaknya 350 tahun atau 3 abad alam dikeruk, namun yang didapatkan oleh daerah kurang sebanding.
Dengan menggunakan alat berat milik perusahaan tambang, keenam orang itu dicari. Hasilnya, empat orang ditemukan selamat, sedangkan Hardi dan Irfan meninggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved