Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat: Paradigma 'Gali-Jual' Pemanfaatan Timah Harus Diubah

M. Ilham ramadhan Aviisne
23/1/2021 18:00
Pengamat: Paradigma 'Gali-Jual' Pemanfaatan Timah Harus Diubah
Danau Kaoling di Bangka Belitung yang terbentuk di tanah bekas galian timah(Antara/Maulana Surya)

PENGAMAT ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai perlu adanya perubahan paradigma 'gali-jual' dalam pemanfaatan komoditi timah. Itu bertujuan agar Indonesia dapat menikmati pemanfaatan optimum dari timah.

"Timah sebagai sumber daya alam strategis harus ditingkatkan nilai tambahnya, tidak hanya semata-mata untuk diekspor, tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk bateri litium untuk mobil listrik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Timah, imbuh Fahmy, mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), yang sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterei litium untuk kendaran listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia.

"Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stake holder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari 'gali-jual' menjadi 'gali-kembangkan-jual'," jelasnya.

Menurutbya, pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Selain perubahan paradigma, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah.

Baca juga : Kementerian PUPR Anggarkan Rp21,69 Triliun untuk Subsidi Rumah

Serupa dengan komoditi nikel, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah. 

"Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah itu memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor komoditi timah Indonesia. Namun dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi," jelas Fahmy.

Dia menambahkan, larangan ekspor timah akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organisation (WTO). 

Kendati demikian, pemerintah harus tetap bersikeras menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar. 

"Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditi timah yang dapat meningkatkan nilai tambah, agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945," pungkas Fahmy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya