Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Ajukan Banding Terkait Gugatan Bosowa

Mediaindonesia.com
20/1/2021 08:00
OJK Ajukan Banding Terkait Gugatan Bosowa
(Dok.MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap keputusan Dewan Komisioner OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan OJK menghormati putusan PTUN itu tetapi siap melakukan banding. “Terhadap putusan itu, OJK akan memproses pengajuan banding. OJK juga menyampaikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya,” ujar Anto dalam keterangan resminya, kemarin.

PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020 lalu.

Keputusan Dewan Komisioner OJK membuat Bosowa dinyatakan tidak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin, bahkan dilarang jadi pengendali pada lembaga keuangan sampai tiga tahun sejak terbit keputusan.

Keputusan itu dirilis OJK lantaran Bosowa dinilai lalai menunaikan kewajibannya sebagai pengendali dan menimbulkan sejumlah masalah mulai dari permodalan sampai likuiditas bagi Bank Bukopin.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono menambahkan pihaknya juga akan melanjutkan proses hukum terkait hal itu. “Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” ujar Rivan.

Ia menjelaskan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin. “Sampai saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar hukum perbankan Yunus Husein mengatakan OJK berhak melakukan hal tersebut. “Itu karena ada aturannya untuk menjadi pemegang saham perbankan. Salah satunya pemegang saham tidak boleh memiliki kredit macet,” ujarnya kepada Media Indonesia, tadi malam.

Sebagai otoritas, Yunus memandang hal yang dilakukan OJK sudah tepat. Hal itu dikarenakan untuk menempati posisi sebagai pemegang saham diharuskan memenuhi fit and proper test dan memenuhi aturan yang ada.

Pria yang pernah menjabat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu melanjutkan selama belum ada putusan pengadilan, pengajuan banding dan kasasi masih bisa dilakukan OJK. (Des/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya