Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KENDATI pemerintah menerbitkan aturan baru patokan harga liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg, putusan itu tidak memengaruhi harga eceran tertinggi (HET) komoditas tersebut di pasaran.
Hal itu diungkapkan pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno kepada Media Indonesia secara terpisah, di Jakarta kemarin.
“Ini kan untuk menjaga daya beli warga kelas menengah ke bawah. Hanya, yang perlu dipikirkan adalah pengguna LPG 3 kg sudah melebar dari target sasaran awal, yaitu keluarga miskin dan berpendapatan rendah. kini, keluarga nonmiskin juga mengonsumsi LPG 3 kg,” kata Fabby.
Informasi dari laman infopangan.jakarta.go.id menyebutkan rerata HET LPG 3 kg ialah Rp20.909 dengan harga tertinggi di Pasar Jatinegara sebesar Rp23.000. Adapun LPG 12 kg dipatok di kisaran Rp140 ribu.
Bagi pengurus harian YLKI Agus Suyatno penetapan patokan harga LPG 3 kg terkait pembayaran pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) tersebut menjadikan potensi disparitas harga gas 3 kg dan 12 kg tetap tinggi.
“Apalagi sistem distribusi LPG 3 kg itu terbuka. Sasaran LPG 3 kg untuk warga kelas bawah tidak terwujud. Banyak konsumen menengah ke atas ikut menyeruput ‘gas melon’,” jelas Agus.
Menurut Agus, kondisi bakal memburuk apabila harga LPG 12 kg semakin mahal sedangkan penetapan patokan harga LPG 3 kg tidak memengaruhi harga jual ke konsumen.
“Yang perlu dikritisi penetapan patokan harga LPG 3 kg berdasar harga indeks pasar idealnya harus mampu mengembalikan konsumen kelas menengah ke atas mengonsumsi LPG 12 kg,” ujar Agus.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan harga patokan LPG 3 kg melalui Keputusan Menteri ESDM No 253.K/12/ MEM/2020 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram. Harga patokan LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.
“Harga patokan LPG Tabung 3 kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG tabung 3 kg + US$50,11/metrik ton + Rp1.879,00/kg,” demikian bunyi keputusan yang dikutip dari laman Kementerian ESDM, kemarin.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan keputusan itu dapat dievaluasi sewaktu-waktu mempertimbangkan faktor yang memengaruhi penyediaan dan distribusi LPG 3 kg di pasaran. (Ins/X-3)
Tabung gas berasal dari Citeureup, Kabupaten Bogor. Rencananya tabung gas akan dikirim ke Desa Pesawahan di Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Meledaknya tabung gas mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Pemilik rumah bernama Tedi beserta istri dan keluarganya dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bakar.
Pelaku mengeluarkan modal Rp65 ribu-75 ribu untuk membeli empat tabung gas 3 kg kemudian dijual seharga Rp135 ribu per tabung gas 12 kg yang dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
TABUNG gas 3 kilogram (kg) di Kios Bakso Putra Manunggal Mas Dul, Kampung Tukang Kajang, RT 01/RW 21
Keterlambatan pengantaran gas yang disebut 'gas melon' itu kini mulai dirasakan oleh para pengusaha sebagai dampak perluasan ganjil genap.
Kunjungan menteri ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari sosialisasi prosedur baru terkait standar pengisian tabung elpiji 3 kg
SEJAK diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung pada 1 Februari 2025, membuat stok gas bersubsidi tersebut pangkalan-pangkalan turun drastis bahkan hilang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menambah penyaluran tabung elpiji sebesar 2,5 juta tabung selama periode 2-9 Februari 2025.
Pemkab Kepulauan Seribu memastikan stok kebutuhan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 1442 Hijriah mencukupi.
PERBUATAN terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved