Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PT Bank of India Indonesia (BOII) Tbk menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma yang saat ini sedang berproses di tingkat penyelidikan Bareskrim Mabes Polri maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan ini disampaikan Head of HC & Transformation BOII, M. Joko Yunianto, Kamis (7/1), menyikapi pemberitaan maupun aksi-aksi di lapangan yang menyeret BOII ke dalam pusaran perseteruan hukum antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma.
"Bank of India Indonesia adalah perusahaan publik yang selalu mengedepankan segala sesuatunya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami Manajemen PT Bank of India Indonesia perlu klarifikasi atas adanya pemberitaan melalui online dan aksi yang cenderung mendiskreditkan BoII. Padahal kami tidak memiliki kaitan apa pun dalam perkara pidana yang dilaporkan PT Ratu Kharisma terhadap mantan karyawan Bank Swadesi," tandasnya.
Bank Swadesi yang telah berganti nama menjadi BOII, jelasnya, selalu kooperatif pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses peradilan, dengan memberikan surat-surat dan keterangan-keterangan yang diminta oleh para penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum perkara tersebut.
Termasuk keterangan-keterangan kepada instansi pemerintah terkait yang juga menerima pengaduan dari PT Ratu Kharisma.
"Artinya BoII tidak ada kaitan sama sekali karena perkara pidana menyangkut tindakan masing-masing orang atau pribadi, terlebih sudah tidak bekerja di BoII," tandas Joko.
Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, menurut Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.
Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas.
Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas.
Adapun Head of Credit Support BoII Muhammad Chotib menegaskan dalam perkara perdata pihaknya justru sebagai pihak yang dimenangkan dan mempunyai hak tagih sebesar Rp5.206.831.695,20 terhadap PT Ratu Kharisma yang hingga kini belum dibayar.
"Bahwa proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya, segala sesuatu yang menyangkut proses lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma telah diuji oleh lembaga peradilan melalui delapan putusan perdata," jelas Chotib.
Menurutnya, putusan satu dengan yang lain saling berkesesuaian. "Hal ini membuktikan bahwa semua proses lelang eksekusi hak tanggungan jaminan kredit yang dilakukan KPKNL Denpasar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah dia.
Chotib pun mengajak semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kami manajemen PT BoII tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melakukan upaya hukum atas aksi atau pemberitaan yang mendiskreditkan PT BoII," ucap Chotib.
Ia menjelaskan bahwa pada 11 Februari 2011 telah dilaksanakan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma di BoII (dahulu PT Bank Swadesi,Tbk) dengan nilai likuidasi Rp6.018.400.000 dan nilai limit lelang Rp6.300.000.000 yang dipimpin oleh KPKNL Denpasar, diikuti oleh 14 peserta dan laku terjual dengan nilai Rp6.386.000.000.
PT Ratu Kharisma dan pihak investor melalui surat tertanggal 19 November 2010, kata Chotib, telah menawar untuk membeli agunan yang akan dilelang tersebut dengan nilai Rp5.000.000.000, namun karena masih di bawah nilai likuidasi maka penawaran tidak dapat diterima.
Terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit tersebut, Chotib mengatakan PT Ratu Kharisma telah mengajukan tujuh gugatan perdata kepada KPKNL Denpasar dan PT BoII serta pihak yang berkaitan dengan proses lelang hak tanggungan tersebut.
Adapun tujuh putusan perdata tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap, yang mana menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma.
Selanjutnya, BoII juga mengajukan gugatan balik kepada PT Ratu Kharisma dan penjamin utang yang putusannya saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang mana salah satu amarnya menyatakan menghukum tergugat II untuk melunasi seluruh kewajiban utang kepada penggugat (PT BoII) secara tunai dan sekaligus sampai dengan 1 Desember 2009 hari terakhir sebelum penggugat memutuskan perjanjian kredit tanggal 2 Desember 2009 sebesar Rp5.206.831.695,20," pungkasnya. (OL-8)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved