Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERATURAN turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan hutan diharapkan tidak merugikan dunia usaha. Regulasi tersebut harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Wakil Rektor IPB Dodi Ridho Nurrahmat mengungkapkan pemerintah harus memiliki data valid mengenai luasan kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan kepada masyarakat. Pemerintah, sambung dia, juga harus memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final. Hal tersebut harus dilakukan agar ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir.
"Pasalnya, selama ini, hampir setiap kegiatan yang bersentuhan dengan hutan terutama terkait kegiatan korporasi selalu dicap sebagai deforestasi dan isu perusakan lingkungan. Padahal lahan itu adalah lahan perkebunan," ujar Ridho, Kamis (24/12).
Definisi kawasan hutan juga menjadi penting guna menghindari terjadinya bencana ekologis. Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep Kawasan hutan, apakah 10% sesuai dengan ketentuan FAO atau 30% dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan.
Idealnya, lanjut Ridho, definisi kawasan hutan itu harus mengacu pada konsesus nasional. "Tidak adanya definisi kawasan hutan yang jelas selama bertahun-tahun telah melahirkan banyak persoalan dangkal serta tidak mempertimbangkan berbagai perbaikan,” ucapnya.
Ridho juga menyoroti tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup secara berulang-ulang. Menurut Ridho, suatu kegiatan seperti kegiatan perkebunan yang sudah dilakukan berulang-ulang di lokasi yang sama semestinya tidak memerlukan amdal.
Terkait pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara juga harus dibuatkan regulasi dengan matang. Ia melihat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atau ditunjuk sebagai negara.
"Jika penanggungjawabnya tidak jelas, apakah Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian atau yang lain, akan timbul persoalan baru karena konsesi tersebut menjadi open acces yang berpotensi bisa dijadikan bahan bancakan," tandasnya. (R-1)
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Strategi keamanan siber yang tangguh dimulai dengan visibilitas yang lengkap, mengetahui apa yang perlu dilindungi dan ketika risiko terbesar berada.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved