Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan hutan diharapkan tidak merugikan dunia usaha. Regulasi tersebut harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Wakil Rektor IPB Dodi Ridho Nurrahmat mengungkapkan pemerintah harus memiliki data valid mengenai luasan kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan kepada masyarakat. Pemerintah, sambung dia, juga harus memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final. Hal tersebut harus dilakukan agar ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir.
"Pasalnya, selama ini, hampir setiap kegiatan yang bersentuhan dengan hutan terutama terkait kegiatan korporasi selalu dicap sebagai deforestasi dan isu perusakan lingkungan. Padahal lahan itu adalah lahan perkebunan," ujar Ridho, Kamis (24/12).
Definisi kawasan hutan juga menjadi penting guna menghindari terjadinya bencana ekologis. Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep Kawasan hutan, apakah 10% sesuai dengan ketentuan FAO atau 30% dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan.
Idealnya, lanjut Ridho, definisi kawasan hutan itu harus mengacu pada konsesus nasional. "Tidak adanya definisi kawasan hutan yang jelas selama bertahun-tahun telah melahirkan banyak persoalan dangkal serta tidak mempertimbangkan berbagai perbaikan,” ucapnya.
Ridho juga menyoroti tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup secara berulang-ulang. Menurut Ridho, suatu kegiatan seperti kegiatan perkebunan yang sudah dilakukan berulang-ulang di lokasi yang sama semestinya tidak memerlukan amdal.
Terkait pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara juga harus dibuatkan regulasi dengan matang. Ia melihat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atau ditunjuk sebagai negara.
"Jika penanggungjawabnya tidak jelas, apakah Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian atau yang lain, akan timbul persoalan baru karena konsesi tersebut menjadi open acces yang berpotensi bisa dijadikan bahan bancakan," tandasnya. (R-1)
Yulina memimpin bisnis yang memiliki lebih dari 500 kantor perwakilan, 3.700 gerai, dan lebih dari 6.000 karyawan di seluruh Nusantara.
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
Sejumlah proyek percontohan microgrid terintegrasi berbasis PLTS disiapkan untuk area yang membutuhkan pasokan listrik besar tetapi masih terkendala akses jaringan listrik.
Tantangan terbesar freelancer saat ini bukan sekadar soal keahlian teknis, melainkan kemampuan beradaptasi.
AI telah berevolusi dari teknologi pendukung menjadi fondasi strategis dalam membangun daya saing brand.
Nama Michael Wisnu Wardhana mendadak menjadi perbincangan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar di Gedung Terra Drone.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved