KOSGORO 1957 Dorong Penerbitan Aturan Teknis UU Ciptaker

Mediaindonesia.com
21/12/2020 20:10
KOSGORO 1957 Dorong Penerbitan Aturan Teknis UU Ciptaker
Sekjen Kosgoro Sabil Rachman bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(Dok.Kosgoro 1957)

KOSGORO 1957 mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah dan petunjuk  pelaksana teknis sebagai implementasi UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. 

KOSGORO 1957 berpendapat bahwa dengan adanya aturan turunannya, maka akan hadir instrumen sebagai bagian dari reformasi birokrasi khususnya terhadap masalah yang selama ini cendung menghambat investasi guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan  kesejahteraan rakyat.

Demikian salah satu pernyatan akhir tahun Pimpinan Kolektif  KOSGORO 1957 yang disampaikan oleh Plt Ketum KOSGORO 1957  Syamsul Bachri dan Sekjen Sabil Rachman di Jakarta, Senin (21/12).      

Syamsul Bachri menyatakan bahwa pihaknya menilai pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam masa pandemi ini telah menjalankan amanat ini dengan baik.  "Pemerintah melakukan refocusing APBN 2020, dengan menitik beratkan pada penanganan bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dampak dari wabah covid-19," ujarnya.

Negara telah menghadirkan dirinya dalam rangka penadatanganan dampak covid-19 secara menyeluruh dengan membentuk Komisi Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). 

KOSGORO 1957 memberikan apresiasi  kepada pemerintah yang telah menangani dampak pandemi covid-19 ini, melalui kebijakan yang terukur tersebut guna mengurangi kontraksi ekonomi yang menjadi dampak turunannya. 

"Kedepan perlu dibarengi kebijakan yang inovatif dengan memanfaatkan sektor seperti telekomunikasi dan informasi, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, pengadaan vaksin yang transparan dan penguatan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baik melalui bantuan modal mampu dukungan kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha," tegasnya. 

Namun di saat ini pemerintah sedang konsentrasi menangani pandemi, banyak peristiwa yang mengganggu kerja-kerja pemerintah. 
KOSGORO 1997 meniai korupsi sebagai ancaman serius bagi bangsa untuk mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itulah maka KOSGORO 1957 berpendapat bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara adalah kejahatan kemanusiaan karena selain merugikan negara juga mendistrosi hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari negara berupa bantuan sosial sebagai bagian dari komitmen penanganan dampak pandemik covid-19. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya