Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
NILAI tukar rupiah berada dalam posisi cukup stabil dalam beberapa bulan terakhir di kisaran Rp14.100-Rp14.200 per Dollar Amerika Serikat. Hal ini didorong oleh masuknya arus modal asing ke Indonesia seiring dengan pemulihan ekonomi global.
"Namun di 2021 kemungkinan rupiah akan terdepresiasi seiring pulihnya pertumbuhan ekonomi dan permintaan domestik, maka permintaan impor akan naik," kata Ekonom makro Bank Danamon Irman Faiz, dalam Economy Outlook 2021, Senin (21/12).
Selama beberapa bulan terakhir, Indonesia telah mencatatkan surplus neraca perdagangan, yang ditopang dari pemulihan ekspor. Di sisi lain impor masih menunjukan lemah dengan arah membaik.
Baca juga : Menkeu Tegaskan Bea Materai hanya Wajib pada Dokumen TC
"Dua hal ini yang kami lihat sebagai faktor untuk menyokong nilai tukar rupiah tetap stabil hingga akhir 2020. Kecenderungannya akan sedikit terdepresiasi di 2021," kata Irman.
Perbaikan impor akan terjadi gradual. Di sisi lain capital inflow baru mulai masuk di akhir tahun dan berlanjut di tahun depan.
"Nilai tukar 2021 akan di level 14.300an," kata Irman. (OL-7)
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
DPRD DKI Jakarta merespons rencana pemerintah yang membuka peluang bagi instansi pemerintahan menggelar rapat di hotel.
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai inflasi yang rendah hingga terjadinya deflasi berulang merupakan indikasi negatif bagi perekonomian Indonesia.
Pada moda kereta api, diskon yang diberikan sebesar 30% untuk sebanyak 3.522.464 tempat duduk atau sebesar Rp300 miliar. Untuk angkutan udara PPN ditanggung pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved