Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak seluruh transaksi dalam bursa saham akan diwajibkan dikenai bea materai. Pengenaan bea materai hanya berlaku pada dokumen trade confirmation (TC).
“Bea materai ini adalah pajak atas dokumen, bukan pajak atas transaksi. Dia bukan pajak dari transaksi, dia pajak atas dokumen. Di dalam bursa saham, bea materai ini dikenakan dalam konfrimasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang dilakukan harian atas transaksi jual beli di hari itu. Jadi tidak dikenakan per transaksi saham,” jelasnya dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (21/12).
Dia juga mengungkapkan, pengenaan bea materai atas dokumen TC itu juga belum berlaku efektif pada 1 Januari 2021 lantaran pemerintah masih menyiapkan infrastruktur elektronik, skema dan peraturan pelaksananya.
Namun Sri Mulyani memastikan pengenaan bea materai itu akan mempertimbangkan batas wajar nilai atas dokumen TC. “Kita tidak berkeinginan dan bertujuan menghilangkan minat investor dari generasi baru yang akan terus melakukan investasinya di SBN. Pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dan di dalam UU ini memerhatikan kemampuan masyarakat,” tutur dia.
Baca juga : Perekonomian Daerah Harus Menjadi Backbone Perekonomian Nasional
Diketahui, UU 10/2020 tentang Bea Materai telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/9). UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Kemudian dokumen yang semula dikenai bea meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai. UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
UU turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
UU tersebut turut menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai. (OL-7)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved