Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Menkeu Tegaskan Bea Materai hanya Wajib pada Dokumen TC

M. Ilham Ramadhan Avisena
21/12/2020 17:56
Menkeu Tegaskan Bea Materai hanya Wajib pada Dokumen TC
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(Antara/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak seluruh transaksi dalam bursa saham akan diwajibkan dikenai bea materai. Pengenaan bea materai hanya berlaku pada dokumen trade confirmation (TC).

“Bea materai ini adalah pajak atas dokumen, bukan pajak atas transaksi. Dia bukan pajak dari transaksi, dia pajak atas dokumen. Di dalam bursa saham, bea materai ini dikenakan dalam konfrimasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang dilakukan harian atas transaksi jual beli di hari itu. Jadi tidak dikenakan per transaksi saham,” jelasnya dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (21/12).

Dia juga mengungkapkan, pengenaan bea materai atas dokumen TC itu juga belum berlaku efektif pada 1 Januari 2021 lantaran pemerintah masih menyiapkan infrastruktur elektronik, skema dan peraturan pelaksananya.

Namun Sri Mulyani memastikan pengenaan bea materai itu akan mempertimbangkan batas wajar nilai atas dokumen TC. “Kita tidak berkeinginan dan bertujuan menghilangkan minat investor dari generasi baru yang akan terus melakukan investasinya di SBN. Pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dan di dalam UU ini memerhatikan kemampuan masyarakat,” tutur dia.

Baca juga : Perekonomian Daerah Harus Menjadi Backbone Perekonomian Nasional

Diketahui, UU 10/2020 tentang Bea Materai telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/9). UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Kemudian dokumen yang semula dikenai bea meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai. UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

UU turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

UU tersebut turut menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik