Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kesenjangan Digital dan Hambatan Berusaha Perlu Dibereskan

Fetry Wuryasti
09/12/2020 11:15
Kesenjangan Digital dan Hambatan Berusaha Perlu Dibereskan
Pembeli membayar kopi melalui scan QR(Antara/Septianda Perdana)

INDONESIA memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekonomi digitalnya.  Sebab Indonesia memiliki pasar yang besar dan, jumlah pengguna ponsel pintar yang tinggi. 

Kedua poin positif tersebut juga didukung dengan perubahan perilaku konsumen ekonomi digital akibat pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memaksa orang untuk mengubah pola transaksi keuangan mereka, termasuk di dalamnya penjual dan juga konsumen. Transaksi yang tadinya dilakukan dengan tatap muka kini semakin sederhana dan beralih ke ranah digital.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, pemerintah harus serius membenahi permasalahan yang menghambat perkembangan ekonomi digital.  Para pelaku usaha digital masih dihadapkan pada kesenjangan digital dan hambatan berusaha.

Walaupun pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 73% pada November 2020 menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJIII), kesenjangan terhadap akses internet masih cukup signifikan. Indonesia berada di peringkat enam dari delapan negara ASEAN dilihat dari Network Readiness Index 2019, diungguli oleh Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Filipina.

Indeks ini mengukur bagaimana teknologi dan masyarakat terintegrasi dalam struktur tata kelola yang efektif, dilihat dari beberapa faktor yaitu teknologi, masyarakat, pemerintahan, dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi, kualitas hidup dan kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkualitas (SDGs) suatu negara. 

Mengatasi kesenjangan digital akan berkontribusi salah satunya pada perluasan akses pasar bagi pengusaha mikro di 30% kabupaten/kota yang berada pada wilayah blankspot (tidak ada sinyal atau sinyal maksimal yang dapat diterima hanya 2G) berdasarkan data dari Himbara (Himpunan Bank Negara) per Februari 2020.

"Tidak hanya itu, kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang juga dapat ditingkatkan. Pandemi telah membuat kegiatan belajar harus dilaksanakan secara daring,” kata Dina, melalui rilis yang diterima, Rabu (9/12).

Dina kemudian melanjutkan bahwa Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan opsi realokasi porsi fiskal tertentu yang permintaannya berkurang selama pandemi, untuk subsidi pemenuhan akses internet melalui kerja sama dengan sektor privat. 

Misalnya saja subsidi bahan bakar minyak karena selama pandemi banyak yang bekerja hanya di rumah. Tentunya kebijakan ini harus diiringi dengan perhitungan rinci analisis biaya dan manfaat.

Selanjutnya untuk mendukung kemudahan berusaha, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan untuk mengevaluasi dan menunda penerapan izin berjualan daring. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020. Padahal, digitalisasi merupakan opsi adaptasi utama para pelaku usaha, khususnya mikro, di masa pandemi.

Berkaca dari laporan IFC terhadap kendala perizinan untuk perdagangan konvensional atau offline, sebanyak 33% pelaku usaha mikro dan kecil menganggap bahwa proses perizinan terlalu rumit. Sedangkan, 27% pelaku usaha mikro dan kecil menyebutkan bahwa mereka tidak melihat adanya manfaat dari perizinan. 

Studi dari Universitas Indonesia juga menjelaskan bahwa pandemi merupakan alasan utama pelaku usaha untuk masuk ke dunia digital menurut 71% penjual GoFood dan 93% social seller (pengusaha individu/mikro yang memiliki sedikit pengalaman berbisnis dan menargetkan jejaring sosial sebagai konsumen melalui media sosial) yang menggunakan GoSend.

Di saat yang bersamaan, prospek konsumen digital juga turut meningkat dilihat dari peningkatan penggunaan aplikasi belanja online atau dalam jaringan (daring) sebesar 42% menurut infografis BPS.

“Tercapainya potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 secara merata bergantung pada, salah satunya, kinerja para pemangku kepentingan dalam mengeliminasi beberapa hambatan, diantaranya yaitu tingginya kesenjangan digital serta adanya hambatan berusaha secara digital,” tandasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya