Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekonomi digitalnya. Sebab Indonesia memiliki pasar yang besar dan, jumlah pengguna ponsel pintar yang tinggi.
Kedua poin positif tersebut juga didukung dengan perubahan perilaku konsumen ekonomi digital akibat pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memaksa orang untuk mengubah pola transaksi keuangan mereka, termasuk di dalamnya penjual dan juga konsumen. Transaksi yang tadinya dilakukan dengan tatap muka kini semakin sederhana dan beralih ke ranah digital.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, pemerintah harus serius membenahi permasalahan yang menghambat perkembangan ekonomi digital. Para pelaku usaha digital masih dihadapkan pada kesenjangan digital dan hambatan berusaha.
Walaupun pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 73% pada November 2020 menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJIII), kesenjangan terhadap akses internet masih cukup signifikan. Indonesia berada di peringkat enam dari delapan negara ASEAN dilihat dari Network Readiness Index 2019, diungguli oleh Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Filipina.
Indeks ini mengukur bagaimana teknologi dan masyarakat terintegrasi dalam struktur tata kelola yang efektif, dilihat dari beberapa faktor yaitu teknologi, masyarakat, pemerintahan, dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi, kualitas hidup dan kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkualitas (SDGs) suatu negara.
Mengatasi kesenjangan digital akan berkontribusi salah satunya pada perluasan akses pasar bagi pengusaha mikro di 30% kabupaten/kota yang berada pada wilayah blankspot (tidak ada sinyal atau sinyal maksimal yang dapat diterima hanya 2G) berdasarkan data dari Himbara (Himpunan Bank Negara) per Februari 2020.
"Tidak hanya itu, kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang juga dapat ditingkatkan. Pandemi telah membuat kegiatan belajar harus dilaksanakan secara daring,” kata Dina, melalui rilis yang diterima, Rabu (9/12).
Dina kemudian melanjutkan bahwa Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan opsi realokasi porsi fiskal tertentu yang permintaannya berkurang selama pandemi, untuk subsidi pemenuhan akses internet melalui kerja sama dengan sektor privat.
Misalnya saja subsidi bahan bakar minyak karena selama pandemi banyak yang bekerja hanya di rumah. Tentunya kebijakan ini harus diiringi dengan perhitungan rinci analisis biaya dan manfaat.
Selanjutnya untuk mendukung kemudahan berusaha, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan untuk mengevaluasi dan menunda penerapan izin berjualan daring. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020. Padahal, digitalisasi merupakan opsi adaptasi utama para pelaku usaha, khususnya mikro, di masa pandemi.
Berkaca dari laporan IFC terhadap kendala perizinan untuk perdagangan konvensional atau offline, sebanyak 33% pelaku usaha mikro dan kecil menganggap bahwa proses perizinan terlalu rumit. Sedangkan, 27% pelaku usaha mikro dan kecil menyebutkan bahwa mereka tidak melihat adanya manfaat dari perizinan.
Studi dari Universitas Indonesia juga menjelaskan bahwa pandemi merupakan alasan utama pelaku usaha untuk masuk ke dunia digital menurut 71% penjual GoFood dan 93% social seller (pengusaha individu/mikro yang memiliki sedikit pengalaman berbisnis dan menargetkan jejaring sosial sebagai konsumen melalui media sosial) yang menggunakan GoSend.
Di saat yang bersamaan, prospek konsumen digital juga turut meningkat dilihat dari peningkatan penggunaan aplikasi belanja online atau dalam jaringan (daring) sebesar 42% menurut infografis BPS.
“Tercapainya potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 secara merata bergantung pada, salah satunya, kinerja para pemangku kepentingan dalam mengeliminasi beberapa hambatan, diantaranya yaitu tingginya kesenjangan digital serta adanya hambatan berusaha secara digital,” tandasnya. (E-1)
Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia berkembang begitu pesat. Itu ditandai dengan adopsi teknologi pada sistem pembayaran yang semakin meningkat.
Indonesia Emas 2045, sebuah visi besar untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan nasional, menempatkan ekonomi digital sebagai salah satu pilar utama.
Perkembangan teknologi di era digital ini semakin pesat dan telah menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satunya yakni transformasi di bidang perekonomian dan keuangan.
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan permintaan konsumen yang semakin beragam menyebabkan model layanan keuangan tradisional sudah tidak relevan bagi konsumen
Kreator digital di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk budaya online dan menggerakkan ekonomi kreatif.
Peeba Indonesia sebagai sebuah platform grosir digital, mengeksplorasi bagaimana tantangan-tantangan yang dialami para pemilik merk dapat dijawab dengan teknologi.
Perempuan diharapkan bisa mandiri secara finasial dan mampu berdaya guna sehingga dapat menyejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup.
Program ini juga dirancang untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor pariwisata desa, memberikan mereka akses yang lebih luas untuk mengembangkan potensi ekonomi mereka.
Lembata merupakan wilayah yang memiliki ragam komoditas mulai dari kopi, ikan hingga wastra, namun kurang terekspos sehingga tidak cukup meningkatkan perekonomian masyarakat
Membangun perekonomian Jabar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Itu harus dilakukan secara sinergi kolaboratif berbagai pihak.
Sektor pertanian adalah sektor yang menjanjikan sehingga akan membutuhkan tenaga yang sangat banyak.
Pemerintah daerah di Priangan Timur harus bersinergi dengan berbagai elemen untuk membangun ketahanan ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved