Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang telah melepasliarkan 42.500 benih bening lobster (BBL) atau benur di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Batam, Kepulauan Riau. Penyelundupan BBL itu ditaksir merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menegaskan, pelepasliaran lobster yang akan dikirim ke Vietnam itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melestarikan populasi lobster di habitatnya.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia, kami bertugas merekomendasikan lokasi untuk pelepasliaran dari BBL yang diselundupkan,” ujar Tebe dalam keterangannya yang dikutip Selasa (8/12).
Pelepasliarkan benur itu dilakukan pada Minggu (6/12) bersama Bea Cukai Batam dan Pangkalan PSDKP Batam. Di hari yang sama, tim gabungan menyita 41.500 BBL jenis pasir dan 1.000 BBL jenis mutiara dari tiga penumpang KM Kelud asal Jakarta. Melalui Pelabuhan Batam, ketiganya menyelundupkan benur untuk diekspor ke Vietnam.
BBL yang dikembalikan ke alam itu merupakan hasil sitaan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Batam pada Minggu lalu. Pascapelepasliaran, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau untuk pengawasan yang akan dibantu oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Penjaga Samudra.
"Di Pulau Ngoan, nama lokal dari Pulau Ngual, ada Kelompok Penjaga Samudra yang membantu pengawasan setelah pelepasan agar BBL bisa tumbuh besar dan terlindungi dari pengambilan oleh oknum yang tidak diinginkan," kata BPSPL Padang Mudatstsir. (Ins)
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
SATUAN polisi air Polres Indragiri Hilir, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 16 ribu baby lobster tanpa dokumen. Rencananya, akan dibawa ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved