Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Ekonom Policy Center ILUNI UI Fakhrul Fulvian menyarankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan kebijakan mikroprudensial yang lebih banyak menyasar pada pelonggaran terhadap terciptanya instrumen investasi baru, seiring dengan inklusi keuangan Indonesia yang meningkat.
Pasalnya saat ini banyak nasabah baru atau calon investor baru yang masuk ke pasar modal. Sementara, saat ini Indonesia dikatakan masih kekurangan intrumen investasi baru.
"Saya lihat, saatnya OJK mulai fokus bagaimana kita ciptakan ekosistem keuangan yang bisa mengakomodasi beberapa instrumen investasi lain yang lebih menarik untuk menyimpan dana bagi investor," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemba Iluni UI secara virtual, Kamis (3/12).
Fakhrul menambahkan, berbeda dengan kondisi beberapa tahun lalu di mana pasar modal Indonesia didominasi oleh investor asing, investor lokal saat ini sedang bergeliat.
Pada 2017 sampai saat ini saja, porsi kepemilikan investor lokal di pasar modal Indonesia cenderung naik 61%. Sementara itu, kepemilikan saham investor lokal juga mencapai 56%.
"Ini sudah sangat baik dan sayangnya fenomena ini bersamaan juga dengan maraknya investasi bodong. Jadi saat ini kesulitasn untuk menemukan instrumen investasi yang baik jadi sulit. Maka, hal yang dibutuhkan di pasar modal itu bagaimana kita membuat kebijakan untuk tingkatkan kemampuan pasar menampung hasrat menabung masyarakat Indonesia yang makin tinggi," kata Fakhrul.
Menurutnya, saat ini tingkat tabungan nasional terhadap PDB Indonesia sangat tinggi atau mencapai 31,2%. Hal inilah yamg membuat OJK harus bisa membuat instrumen investasi baru yang bisa diserap oleh pasar dan masyarakat yang tren menabungnya sedang tinggi.
"Kalau kita lihat kondisi saat ini, saya lihat inklusi keuangan kita sudah bagus. Covid-19 membuat bisnis melambat dan uang masyarakat sudah tidak ditaruh ke bawah bantal lagi, tapi sudah masuk ke pasar saham," pungkasnya. (E-1)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved