Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Wapres : Pandemi Hambat Realisasi Program Sejuta Rumah

Indriyani Astuti
03/12/2020 13:35
Wapres : Pandemi Hambat Realisasi Program Sejuta Rumah
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat membuka Rakernas Real Estate Indonesia Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/12). (Dok. Setwapres RI )

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), turut berimbas pada sektor properti. Akibatnya realisasi program sejuta rumah, baru mencapai 667.554 unit per 16 November 2020. Di mana 75% rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 25% rumah non MBR, bahkan target Real Estate Indonesia (REI) untuk membangun 239.109 unit rumah MBR juga belum tercapai.

“Strategi yang perlu dilakukan di era pandemi saat ini khususnya bagi dunia usaha, adalah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi aktivitas pekerjaan menggunakan teknologi media eletronik dan digital,” ujar Wapres saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2020 secara virtual di kediaman resmi Wapres, Jakarta, Kamis (3/12).

Dalam acara yang mengusung tema “Strategi Bisnis Properti Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid dan Implementasi UU Cipta Kerja” itu, Wapres menyampaikan, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan dalam mengimplementasikan berbagai perizinan dan persetujuan dengan menggunakan teknologi elektronik dan digital.

“Saya harapkan dengan teknologi digital proses perizinan menjadi lebih cepat, dapat mengurangi potensi pungli dan lebih sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang melek teknologi digital, yang jumlahnya saat ini diperkirakan sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Wapres menekankan, dalam upaya pemulihan ekonomi, pembangunan perumahan khususnya bagi MBR diharapkan dapat menggunakan skema padat karya agar memberikan pekerjaan dan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Selain itu, seluruh pembangunannya agar menggunakan bahan dan material-material produksi dalam negeri dan bahkan bahan bangunan hasil industri lokal,” jelas Wapres.

Wapres juga mengingatkan, pada kondisi saat ini masyarakat menjadi lebih peduli dengan value for money (konsep ekonomis, efisiensi dan efektivitas). Sehingga, imbuhnya, dalam membeli barang yang nilainya tinggi seperti properti, masyarakat tidak hanya memperhatikan masalah harga, tetapi juga memperhatikan track record (rekam jejak) dari penyedia barang/jasa. Lalu bagi pembinis di sektor properti seperti pengembang, Wapres mengingatkan untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat serta kualitas dari rumah yang dibangun termasuk menjamin kepastian hukumnya.

Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

Pemerintah, tutur Wapres, telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dipaparkan Wapres, setidaknya terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan.

Wapres pun mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan “Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja” ke beberapa daerah. Hal itu bertujuan memberikan sosialisasi, menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan.

“Saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini, dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia,” ucap Wapres. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik