Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Langkah Pemerintah untuk Mempercepat Proyek Strategis Nasional

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/11/2020 13:26
Ini Langkah Pemerintah untuk Mempercepat Proyek Strategis Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay )

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Presiden 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam aturan baru itu, jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) ditetapkan menjadi 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai mencapai Rp4.809,7 triliun.

Baca juga: PT Emdeki Utama Proyeksikan Capai Penjualan 20.258 Ton Akhir 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi, Jumat (27/11) mengatakan, perubahan itu didasari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah secara hati-hati. 

"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," tuturnya.

Evaluasi dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) terhadap 269 usulan proyek dan program yang datang dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan swasta. Dari evaluasi itu pula disepakati adanya penggunaan kriteria dalam penetapan PSN.

Airlangga bilang, kriteria itu melingkupi kesesuaian dengan RPJMN, rencana strategis, rencana tata ruang, atau diatur dalam peraturan khusus. Selain itu, kriteria strategis yang perlu dipertimbangkan yakni, memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional; keselarasan antar sektor; dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.

Berikutnya ialah pertimbangan kriteria operasional yaitu memiliki studi kelayakan yang berkualitas; memiliki nilai investasi di atas Rp500 miliar; dan penyelesaian konstruksi paling lambat di triwulan III 2024, kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di triwulan III 2024.

Tak luput pula usulan proyek dan program itu harus berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi. Pembiayaan proyek dan program PSN tersebut dapat bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau swasta.

Menyoal 10 program yang diatur dalam Perpres 109/2020 itu, Airlangga bilang, itu memperluas cakupan sebelumnya yang hanya menjadi 3 program. Program itu antara lain pembangunan infrastruktur ketanagalistrikan; program lemerataan ekonomi; program pengembangan kawasan perbatasan; program pengembangan jalan akses exit toll.

Kemudian program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN); program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL); program pembangunan smelter; program peningkatan penyediaan pangan nasional (Food Estate); program pengembangan superhub; dan program percepatan lengembangan wilayah.

"Pengembangan 10 PSN sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," jelas Airlangga.

Lebih dari itu, dalam Perpres 109/2020 itu pula ditambahkan materi pokok substansi yang diarahkan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dus, akan terjadi dorongan pada perekonomian yang diatur melalui perizinan PSN, pemberian stimulus pada PSN seperti tarif 0% atas BPHTB dan PSN harus memiliki prioritas pada penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Kuartal III Turun 25,1%

PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan yang telah lebih dulu diatur dalam Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya.

"Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," pungkas Airlangga. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya