Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH memastikan ada pembebasan biaya dalam mengurus sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan itu tercetus setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menuturkan, pembebasan sertifikat halal itu akan ditanggung pemerintah.
"UMKM yang jumlahnya hampir 64 juta, dalam bunyi aturan (UU Cipta Kerja) itu tidak dikenakan biaya terhadap sertifikasi halal. Pemerintah ada kewajiban menanggung biaya untuk sertifikasi halal UMKM," ujar Susiwijono dalam webinar 'Mendorong Pengembangan Industri Halal lewa UU Cipta Kerja', Selasa (24/11).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut akan diberlakukan tanpa batas waktu. Susiwijono mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan anggaran dalam mendukung program sertifikasi halal tersebut
Baca juga : Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas dalam Produk Halal
"Ini akan berlaku seterusnya. Kami sudah berdiskusi dengan Kemenkeu karena alokasi biayanya akan cukup besar karena jumlah UMKM juga besar sekali," terang Susiwijono.
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama serta Badan Layanan Umum (BLU) untuk menghitung biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menuturkan, UU Cipta Kerja harus dapat dimanfaatkan secara baik dan bisa meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dia juga menambahkan, UU tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan industri halal yang mampu mandiri.
"UU ini harus betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku industri sendiri. UU ini sesuai dengan maksud dan tujuannya, adalah untuk memberikan akses bagi pelaku industri, besar, maupun menengah, untuk menjalankan usahanya. Industri halal juga dapat berkembang dan berdikari untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkas Faozan. (OL-7)
INDRAMAYU tak hanya terkenal dengan kelezatan mangganya, tapi kini juga menjadi saksi tumbuhnya semangat wirausaha baru di kalangan ibu-ibu rumah tangga.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan mengenai pentingnya identifikasi dan pengelolaan risiko dalam menjalankan usaha, terutama di sektor kuliner.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
Pelibatan UMKM dalam event internasional semacam ini bukan hanya soal transaksi ekonomi, tetapi juga bagian dari kampanye hidup sehat dan penguatan identitas budaya lokal.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Lokapasar khusus produk rumah tangga dan gaya hidup atau home and living, Renos, menggelar Renos Fair 2025 berkolaborasi dengan Semasa Piknik.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved