Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH memastikan ada pembebasan biaya dalam mengurus sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan itu tercetus setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menuturkan, pembebasan sertifikat halal itu akan ditanggung pemerintah.
"UMKM yang jumlahnya hampir 64 juta, dalam bunyi aturan (UU Cipta Kerja) itu tidak dikenakan biaya terhadap sertifikasi halal. Pemerintah ada kewajiban menanggung biaya untuk sertifikasi halal UMKM," ujar Susiwijono dalam webinar 'Mendorong Pengembangan Industri Halal lewa UU Cipta Kerja', Selasa (24/11).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut akan diberlakukan tanpa batas waktu. Susiwijono mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan anggaran dalam mendukung program sertifikasi halal tersebut
Baca juga : Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas dalam Produk Halal
"Ini akan berlaku seterusnya. Kami sudah berdiskusi dengan Kemenkeu karena alokasi biayanya akan cukup besar karena jumlah UMKM juga besar sekali," terang Susiwijono.
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama serta Badan Layanan Umum (BLU) untuk menghitung biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menuturkan, UU Cipta Kerja harus dapat dimanfaatkan secara baik dan bisa meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dia juga menambahkan, UU tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan industri halal yang mampu mandiri.
"UU ini harus betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku industri sendiri. UU ini sesuai dengan maksud dan tujuannya, adalah untuk memberikan akses bagi pelaku industri, besar, maupun menengah, untuk menjalankan usahanya. Industri halal juga dapat berkembang dan berdikari untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkas Faozan. (OL-7)
UPAYA untuk membangun ekonomi yang lebih inklusif kembali ditunjukkan lewat penutupan program Empower Academy Jakarta, sebuah inkubasi bisnis yang menyasar pelaku UMKM perempuan dari kelompok rentan.
Wapres RI Gibran Rakabuming apresiasi Bazar Blitar Djadoel yang menjadi ajang pameran produk kerajinan Koperasi dan UMKM di Kota Blitar dan Jawa Timur.
BRI mendukung pelaku UMKM seperti Wiwin Agustina, pemilik Catering Dapur Ibu, dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ogan Ilir.
Kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, Banjarbaru diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dengan berbelanja di pasar tradisional maka masyarakat turut membantu pedagang kecil dan pelaku UMKM agar tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.
Global Sources Indonesia merupakan pameran dagang internasional yang dirancang untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan pelaku usaha Indonesia.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved