Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas dalam Produk Halal

Insi Nantika Jelita
24/11/2020 18:11
Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas dalam Produk Halal
Pekerja menyelesaikan produksi kue kukus mawar di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).(Antara)

PEMERINTAH tengah mengembangkan industri halal untuk menjangkau pasar global. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, salah satu yang disasar ialah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Berbagai kebijakan kita dorong untuk kawasan industri halal. Kami juga mendorong UMKM naik kelas, terutama yang memproduksi produk halal," ujar Susiwijono dalam webinar 'Mendorong Pengembangan Industri Halal lewat UU Cipta Kerja', Selasa (24/11).

Baca juga: Menggerakkan UMKM Sebagai Dinamisator Ekonomi di Kala

Dia menyebut, dengan Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia yakini 87,2% dari 268 juta penduduk, dan 13% dari seluruh populasi muslim dunia, kebutuhan produk halal sangat besar. Hal itu bisa dijadikan peluang emas bagi UMKM dalam negeri.

"Ditambah dengan ekspor produk halal Indonesia ke negara OKI sebesasr 10,7% dan eskpor produk halal ke ke pasar global sebesar 3,8% atau US$7,6 miliar bisa, hal itu dianggap bisa dijadikan peluang emas bagi UMKM dalam negeri," kata dia.

Kemudian, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, lanjutnya ialah dengan membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM. Kebijakan itu bakal diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sertifikat halal untuk UMKM tidak dikenakan biaya, ini ditanggung pemerintah biayanya. Jadi, mendorong supaya UMKM mendapat sertifikat halal secara mudah," ucap Susiwijono.

Dijelaskan, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH), paling lama 1 hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Baca juga: Omnibus Law Berikan Kemudahan bagi Sektor Koperasi dan UMKM

Adapun masa berlaku sertifikat halal dan perpanjangan berlaku selama empat tahun, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat Halal wajib diperpanjang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Apabila dalam pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal. (Ins/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya