Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Despian Nurhidayat
18/11/2020 13:47
Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Peluncuran faktur pajak elektronik (e-Faktur) di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II, Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.(Antara)

SUKSES melaksanakan integrasi data perpajakan tahap I mulai 29 April 2020, PT Pegadaian (Persero) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang integrasi Tahap II yang  di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Rabu (18/11).

Sebelumnya PT Pegadaian (Persero) telah menyelesaikan tahap I yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Sedangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut.  Hal ini sejalan dengan Program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,”ujar Kuswiyoto dilansir dari keterangan resmi, Rabu (18/11).

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah berhasil melakukan integrasi data perpajakan sejak April 2019. Integrasi data perpajakan yang dilakukan sangat membantu dalam efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pegadaian. Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pegadaian dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien,” kata Suryo Utomo. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya