Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan melakukan kerja sama regional untuk mendorong penguatan upaya pemberantasan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
Pendekatan kerja sama regional itu dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang merupakan sekretariat dari Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region (RPOA-IUU).
"Kerja sama baik secara bilateral maupun regional terus kita dorong untuk mencegah maupun menindak illegal fishing," ujar Dirjen PSDKP KKP Tb. Haeru Rahayu dalam keterangan resmi, Rabu (18/11).
Dia menambahkan, RPOA-IUU merupajan inisiasi kerja sama yang tidak mengikat antarnegara ASEAN plus Australia yang dapat memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing di kawasan tersebut.
Peranan Indonesia dalam RPOA-IUU dianggap akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang mensponsori pemberantasan illegal fishing. "Kiprah Indonesia di RPOA-IUU ini sudah diakui dunia, kami bahkan ditunjuk menjadi Sekretariat RPOA-IUU sejak inisiasi ini terbentuk," ujar Tb. Haeru
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP yang juga merupakan Head of Regional Secretariat RPOA-IUU Suharta menyebutkan sejumlah capaian positif telah dicapai selama 13 tahun keberadaan RPOA-IUU.
Rencana kerja yang disusun oleh RPOA-IUU sejak berdiri pada tahun 2006 dan terus diperbaharui setiap tahunnya, kata dia, terlihat sangat konsisten mendorong agar negara-negara anggota melakukan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan IUU fishing.
Suharta melihat bahwa komitmen negara-negara tersebut dapat dilihat dari implementasi rencana kerja 2020. "Ada perkembangan yang positif kaitannya dengan coastal states, flag sates dan port states responsibilities," ujarnya.
Suharta menambahkan, pertemuan 13th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU yang dilaksanakan secara virtual telah menyepakati rencana kerja 2021. Selan itu, disepakati pula Joint Ministerial Statement 2021, yang merupakan langkah strategis dalam penguatan kembali komitmen pemberantasan IUU fishing di kawasan. (E-1)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved