Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian ATR Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi

Ilham Ramadhan Avisena
14/11/2020 12:42
Kementerian ATR Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penegakkan peraturan sistem audit di lingkungan Inspektorat Jenderal melalui pembentukkan Inspektorat Bidang Investigasi.

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN 16/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020. Saat ini Inspektorat Jenderal memiliki Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Bidang Investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal diktutip dari siaran pers, Sabtu (14/11).

Dia menambahkan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, audit investigasi dan kegiatan pendukungnya terhadap kasus-kasus pertanahan dan tata ruang, kasus pelanggaran administratif dan disiplin pegawai dan pengaduan pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Nantinya Inspektorat Bidang Investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN, serta melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya," jelasnya. 

Sementara itu, Inspektur Bidang Investigasi Brigadir Jenderal Polisi Yustan Alpiani mengungkapkan perlunya audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi.

"Audit investigatif adalah salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara," ujarnya.

Dalam audit investigatif, sambung Yustan, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif.

"Hal tersebut dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara," tuturnya.

Inspektorat Bidang Investigasi di lingkup Itjen Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mencegah dan menangani terjadinya kecurangan maupun penyimpangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Ini juga sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, clean government dan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya