Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka
"Waktu kita cek, semua awak ABK (anak buah kapal) kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," ujar Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Tebe, sapaan akrab Dirjen PSDKP, mengungkapkan, penangkapan dua kapal dilakukan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB. Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.
Tebe menjelaskan kedua nahkoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menjadi bukti KKP terus menjaga dan mengawal perairan kita," ucap Tebe.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan jajarannya selalu waspada di lapangan. Pihaknya akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.
"Semua sudah kami antisipasi, dan kami memastikan Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP akan terus mengamankan wilayah laut kita dari illegal fishing," kata Pung.
Baca juga: Aksi Nyata KKP Berantas Ilegal Fishing dan Destructive Fishing
Namun demikian, ia juga menyoroti masih maraknya modus illegal fishing oleh KIA Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia. Oleh sebab itu, dia mengimbau para nelayan Indonesia agar tidak mau dimanfaatkan untuk melakukan pencurian ikan di WPPNRI.
"Kami terus mengimbau agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," ujarnya.
Sebagai informasi, penangkapan ini menambah daftar KIA yang telah ditangkap KKP di bawah komando Menteri Edhy Prabowo. Total 80 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.(OL-5)
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved