Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Waspada Investasi, kembali mengimbau masyarakat untuk waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi, khususnya di pasar modal. Pasalnya, meski sudah banyak yang ditindak, penawaran investasi ilegal tetap marak.
“Ada dua komponen penting dalam memutuskan untuk berinvestasi, yakni faktor legal dan logis. Jadi kadang-kadang logis, tapi tidak legal karena tidak mendapatkan izin. Ada pula sudah mendapatkan izin, tapi dalam penjualannya yang tidak logis,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam webinar OJK Mengajar dalam Rangka HUT ke-9, kemarin.
Hoesen menuturkan modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti equity crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana yang berbasis online. Muncul pula modus kegiatan penasihat investasi yang tidak memiliki izin dari OJK.
Dia menyarankan agar masyarakat terlebih dulu mencari informasi izin usaha penyelenggara ECF yang dikeluarkan OJK. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK No 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Sementara itu, penipuan berkedok penasihat investasi juga sedang booming saat ini, seperti kasus Jouska yang menyebut diri sebagai financial planner namun sejatinya berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki pun hanya kegiatan jasa pendidikan, bukan sebagai penasihat investasi.
Di kesempatan terpisah, dalam diskusi Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristianti Puji Rahayu mencatat 789 ribu lebih rekening tabungan baru selama BIK 2020.
“Dari pembukaan 789.025 rekening baru itu, nominalnya sebesar Rp35,51 triliun,” ujar Kristianti. (Des/Ins/E-2)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved