Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH akan menerbitkan aturan pembatasan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes), yang hanya boleh dibentuk satu unit pada setiap desa. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kota Medan, Rabu (4/11).
Dalam konsultasi publik Abdul Halim antara lain menegaskan bahwa satu desa hanya boleh membentuk satu BUMDes dan tidak boleh menjalankan usaha yang sudah dijalankan warga. Kendati demikian, desa dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama (BUMDesma). Misalnya, desa di Sumut bisa menjalin kerja sama dengan desa di Sulawesi Utara.
Selain itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan BUMDes, badan usaha itu juga dapat membentuk entitas baru yang berbadan hukum. "BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan atau layanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum," ujarnya.
Selain konsultasi publik, pada kesempatan itu Abdul Halim juga menyosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Menurut Mendes PDTT, pembangunan desa dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan.
Apalagi, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa masih dinikmati kalangan tertentu saja, seperti aparat desa. Untuk itu, lanjut dia, ke depan program-program pembangunan desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.
"Seluruh pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa, terutama golongan terbawah, tanpa ada yang terlewat. No one left behind," katanya.
Kemudian, dana desa juga harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Karena itu dia memastikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa. (R-1)
Indonesia memiliki warisan budaya yang kaya, salah satunya adalah kain tenun tradisional yang tersebar di berbagai daerah.
Salah satu upaya mencegah dampak bencana ialah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pemkab Cirebon mengambil alih dengan mengeluarkan SK pengangkatan untuk 424 Puskesos di 424 desa dan kelurahan
Angka kemiskinan ekstrem di Sumedang menurun jauh dibanding 2022 lalu yang masih mencapai 3,11%.
Untuk kendaraan roda empat diwajibkan membayar Rp2.000 dan roda enam Rp5.000.
Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa.
Panggungharjo menjadi desa percontohan nasional dengan pendapatan asli desa di atas Rp1 miliar per tahun atau disebut dengan desa unicorn.
Percepatan infrastuktur digital sendiri merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menyediakan akses internet di wilayah desa.
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menjadi salah satu perguruan tinggi yang memenangkan bantuan pendanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pengmas).
PT Indra Karya melaksanakan Program Pembangunan Kemandirian Desa Sukorejo, Kabupaten Sragen di Jawa Tengah yang dikelola secara terintegrasi untuk meningkatkan perekonomian warga.
AGUSTUS lalu, pengurus 14 badan usaha milik desa berkumpul di kantor Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Saat ini IPB sudah melakukan kerjasama MoU dengan beberapa perusahaan ternama untuk menyerap produk hortikultura dan pangan dari para BUMDes binaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved