Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan menerbitkan aturan pembatasan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes), yang hanya boleh dibentuk satu unit pada setiap desa. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kota Medan, Rabu (4/11).
Dalam konsultasi publik Abdul Halim antara lain menegaskan bahwa satu desa hanya boleh membentuk satu BUMDes dan tidak boleh menjalankan usaha yang sudah dijalankan warga. Kendati demikian, desa dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama (BUMDesma). Misalnya, desa di Sumut bisa menjalin kerja sama dengan desa di Sulawesi Utara.
Selain itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan BUMDes, badan usaha itu juga dapat membentuk entitas baru yang berbadan hukum. "BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan atau layanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum," ujarnya.
Selain konsultasi publik, pada kesempatan itu Abdul Halim juga menyosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Menurut Mendes PDTT, pembangunan desa dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan.
Apalagi, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa masih dinikmati kalangan tertentu saja, seperti aparat desa. Untuk itu, lanjut dia, ke depan program-program pembangunan desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.
"Seluruh pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa, terutama golongan terbawah, tanpa ada yang terlewat. No one left behind," katanya.
Kemudian, dana desa juga harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Karena itu dia memastikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa. (R-1)
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
PENGAMAT ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantono, menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berhasil memberdayakan potensi ekonomi desa.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
PKN STAN sangat antusias mengambil peran dalam membangun pengelolaan keuangan yang baik untuk BUM Desa Provinsi Jawa Timur.
PT Indra Karya melaksanakan Program Pembangunan Kemandirian Desa Sukorejo, Kabupaten Sragen di Jawa Tengah yang dikelola secara terintegrasi untuk meningkatkan perekonomian warga.
BERUPAYA mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat pedesaan, PT Djarum kembali menyelenggarakan Pelatihan Dasar Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kudus, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved