Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satu Desa hanya Boleh Bentuk Satu BUMDes

Yoseph Pencawan
04/11/2020 19:15
Satu Desa hanya Boleh Bentuk Satu BUMDes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH akan menerbitkan aturan pembatasan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes), yang hanya boleh dibentuk satu unit pada setiap desa. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kota Medan, Rabu (4/11).

Dalam konsultasi publik Abdul Halim antara lain menegaskan bahwa satu desa hanya boleh membentuk satu BUMDes dan tidak boleh menjalankan usaha yang sudah dijalankan warga. Kendati demikian, desa dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama (BUMDesma). Misalnya, desa di Sumut bisa menjalin kerja sama dengan desa di Sulawesi Utara.

Selain itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan BUMDes, badan usaha itu juga dapat membentuk entitas baru yang berbadan hukum. "BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan atau layanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum," ujarnya.

Selain konsultasi publik, pada kesempatan itu Abdul Halim juga menyosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Menurut Mendes PDTT, pembangunan desa dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan.

Apalagi, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa masih dinikmati kalangan tertentu saja, seperti aparat desa. Untuk itu, lanjut dia, ke depan program-program pembangunan desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.

"Seluruh pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa, terutama golongan terbawah, tanpa ada yang terlewat. No one left behind," katanya.

Kemudian, dana desa juga harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Karena itu dia memastikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya