K/L Wajib Belanja Produk UMKM Minimal 40% dari Pagu Anggaran

Despian Nurhidayat
22/10/2020 21:01
K/L Wajib Belanja Produk UMKM Minimal 40% dari Pagu Anggaran
Pekerja menjemur tepung singkong di Kampung Cisaga, Jawa Barat.(Antara/Adeng Bustomi)

PRESIDEN Joko Widodo akan mewajibkan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) untuk belanja produk UMKM minimal 40%.

Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor UMKM agar segera pulih di tengah krisis akibat pandemi covid-19. Apalagi mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah pelaku UMKM.

Sektor UMKM pun menyerap tenaga kerja paling banyak, yakni mencapai 97%. Namun, sektor UMKM malah mengalami tekanan berat akibat pandemi.

OECD memperkirakan separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar hingga akhir tahun. Demi menekan dampak tersebut, kebijakan pemerintah terus berpihak pada sektor UMKM. Seperti, kewajiban K/L untuk membeli produk dan jasa dari sektor tersebut.

Baca juga: BKPM: Fokus Kelola UMKM, Ekonomi RI Bisa Tumbuh 4%

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang belum lama disahkan DPR RI. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan, agar dasar hukum pelaksanaan lebih jelas.

"Presiden setuju bahwa 40% belanja K/L harus untuk UMKM. Dalam rapat terbatas, saya juga minta agar belanja K/L diprioritaskan ke UMKM. Ini juga sudah masuk dalam UU Cipta Kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam seminar virtual, Kamis (22/10).

Dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM, lanjut dia, juga tertuang dalam komitmen mendorong BUMN belanja barang dan jasa UMKM. Langkah itu diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN.

Baca juga: Soal Serapan PEN, Menkeu Minta Daerah Searah dengan Pusat

Menteri BUMN Erick Thohir diketahui telah memerintahkan seluruh perusahaan BUMN agar mengutamakan produk UMKM dalam belanja modal.

"Kerja sama untuk pengadaan di BUMN mencapai Rp14 miliar ke bawah untuk UMKM. Sekarang, baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmen dengan nilai belanja sekitar Rp35 triliun. Secara bertahap akan seluruh BUMN," jelas Teten.

Dengan sejumlah upaya, pihaknya meyakini pelaku UMKM akan memiliki ruang yang luas untuk meningkatkan eskalasi bisnis. Bahkan, kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor UMKM untuk menjadi tumpuan dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN).

Baca juga: BI: 3,6 Juta Pelaku UMKM Sudah Gunakan QRIS

Kendati demikian, ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan pemerintah dengan stakeholder terkait. Seperti, penyiapan kemampuan pelaku UMKM agar menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan belanja K/L.

"Bagaimana menyiapkan UMKM dan layak menjadi penyedia vendor barang dan jasa untuk pemerintah. Kita juga mendorong agar produknya bisa masuk dalam e-katalog LKPP," pungkasnya.

Dengan masuk ke e-katalog LKPP, UMKM bisa bersaing dengan perusahaan skala besar. Sebab, pengadaan barang dan jasa di K/L dengan sistem tender berbasis daring.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya