Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo akan mewajibkan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) untuk belanja produk UMKM minimal 40%.
Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor UMKM agar segera pulih di tengah krisis akibat pandemi covid-19. Apalagi mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah pelaku UMKM.
Sektor UMKM pun menyerap tenaga kerja paling banyak, yakni mencapai 97%. Namun, sektor UMKM malah mengalami tekanan berat akibat pandemi.
OECD memperkirakan separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar hingga akhir tahun. Demi menekan dampak tersebut, kebijakan pemerintah terus berpihak pada sektor UMKM. Seperti, kewajiban K/L untuk membeli produk dan jasa dari sektor tersebut.
Baca juga: BKPM: Fokus Kelola UMKM, Ekonomi RI Bisa Tumbuh 4%
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang belum lama disahkan DPR RI. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan, agar dasar hukum pelaksanaan lebih jelas.
"Presiden setuju bahwa 40% belanja K/L harus untuk UMKM. Dalam rapat terbatas, saya juga minta agar belanja K/L diprioritaskan ke UMKM. Ini juga sudah masuk dalam UU Cipta Kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam seminar virtual, Kamis (22/10).
Dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM, lanjut dia, juga tertuang dalam komitmen mendorong BUMN belanja barang dan jasa UMKM. Langkah itu diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN.
Baca juga: Soal Serapan PEN, Menkeu Minta Daerah Searah dengan Pusat
Menteri BUMN Erick Thohir diketahui telah memerintahkan seluruh perusahaan BUMN agar mengutamakan produk UMKM dalam belanja modal.
"Kerja sama untuk pengadaan di BUMN mencapai Rp14 miliar ke bawah untuk UMKM. Sekarang, baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmen dengan nilai belanja sekitar Rp35 triliun. Secara bertahap akan seluruh BUMN," jelas Teten.
Dengan sejumlah upaya, pihaknya meyakini pelaku UMKM akan memiliki ruang yang luas untuk meningkatkan eskalasi bisnis. Bahkan, kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor UMKM untuk menjadi tumpuan dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN).
Baca juga: BI: 3,6 Juta Pelaku UMKM Sudah Gunakan QRIS
Kendati demikian, ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan pemerintah dengan stakeholder terkait. Seperti, penyiapan kemampuan pelaku UMKM agar menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan belanja K/L.
"Bagaimana menyiapkan UMKM dan layak menjadi penyedia vendor barang dan jasa untuk pemerintah. Kita juga mendorong agar produknya bisa masuk dalam e-katalog LKPP," pungkasnya.
Dengan masuk ke e-katalog LKPP, UMKM bisa bersaing dengan perusahaan skala besar. Sebab, pengadaan barang dan jasa di K/L dengan sistem tender berbasis daring.(OL-11)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved