Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HINGGA saat ini, terdapat 123.048 unit koperasi aktif dengan jumlah anggota mencapai 22,4 juta orang.
Dari angka tersebut, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Nasional (PDB) nasional mencapai 5,54%. Sektor koperasi juga telah menyerap 614.997 tenaga kerja.
Namun, belakangan ini kerap ditemukan praktik investasi ilegal berkedok koperasi di Tanah Air. Ada beberapa tips agar masyarakat terhindar dari investasi ilegal berkedok koperasi.
“Pastikan badan hukum koperasi dan izin usaha simpan pinjam itu dimiliki koperasi. Sehingga siapa pun yang ingin investasi di koperasi dapat mengecek melalui nik.depkop.go.id dan berbagai media sosial,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam seminar virtual, Kamis (22/10).
Baca juga: Koperasi Bisa Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional
Apabila masyarakat ingin berinvestasi di koperasi, lanjut Ahmad, harus memastikan bahwa koperasi tersebut tidak melakukan kegiatan menyimpang dari prinsip dan jati diri koperasi.
"Untuk koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam koperasi hanya melayani dari, oleh dan untuk anggota. Pastikan pelayanan koperasi hanya kepada anggota dan atau calon anggota," sambungnya.
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah kepatuhan koperasi. Masyarakat perlu mengecek hal tersebut. Mengingat, setiap koperasi wajib melaksanakan kegiatan rapat anggota tahunan dengan tepat waktu.
Baca juga: Presiden: Jangan Sampai Investasi Minus Lebih dari 5%
"Bagi koperasi primer maksimal Juni. Artinya kalau lebih dari Juni itu pelanggaran," pungkas Ahmad.
Koperasi juga harus melakukan pengembalian yang wajar. Masyarakat sebaiknya mengedepankan aspek rasionalitas dan selalu melakukan pengecekan berkali-kali, sebelum mengalokasikan uang atau aset di koperasi.
"Tingkatkan kewaspadaan. Selalu update informasi pemberitaan koperasi. Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Serta, riset dulu mengenai profil, kinerja dan pengurus koperasi,” tutupnya.(OL-11)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved