Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebutkan rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang akan semakin memberatkan petani tembakau.
“Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23% pada tahun ini dan juga tekanan pandemi,” ujar Agus seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2020 sudah mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23% sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.010/2019.
Agus menuturkan kenaikan cukai pada 2020 menyebabkan turunnya serapan industri hasil tembakau sebesar 50%.
“Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini,” ujar Agus.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) bersama perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tekanan yang dialami akibat rencana penaikan tarif cukai tembakau, pandemi covid-19, dan omnibus law UU Cipta Kerja.
Dengan didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rombongan serikat pekerja tersebut baru-baru ini menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Ia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat kebijakan penaikan cukai rokok.
Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret keretek tangan (SKT) karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.
Di sisi lain, harga saham emiten terkait rokok mengalami koreksi. Mereka ialah PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mengalami koreksi 2.525 poin (-5,86%), PT PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) terkoreksi 85 poin (-5,67%), PT Wismilak Inti Makmur Tbk terkoreksi 20 poin (-5,21%), diikuti PT Indonesian Tobbaco Tbk yang terkoreksi 15 poin (-2,1%).
Koreksi itu merupakan dampak dari ditundanya pengumuman kenaikan cukai rokok. (Try/Ant/E-1)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved