Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebutkan rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang akan semakin memberatkan petani tembakau.
“Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23% pada tahun ini dan juga tekanan pandemi,” ujar Agus seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2020 sudah mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23% sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.010/2019.
Agus menuturkan kenaikan cukai pada 2020 menyebabkan turunnya serapan industri hasil tembakau sebesar 50%.
“Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini,” ujar Agus.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) bersama perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tekanan yang dialami akibat rencana penaikan tarif cukai tembakau, pandemi covid-19, dan omnibus law UU Cipta Kerja.
Dengan didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rombongan serikat pekerja tersebut baru-baru ini menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Ia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat kebijakan penaikan cukai rokok.
Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret keretek tangan (SKT) karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.
Di sisi lain, harga saham emiten terkait rokok mengalami koreksi. Mereka ialah PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mengalami koreksi 2.525 poin (-5,86%), PT PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) terkoreksi 85 poin (-5,67%), PT Wismilak Inti Makmur Tbk terkoreksi 20 poin (-5,21%), diikuti PT Indonesian Tobbaco Tbk yang terkoreksi 15 poin (-2,1%).
Koreksi itu merupakan dampak dari ditundanya pengumuman kenaikan cukai rokok. (Try/Ant/E-1)
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved