Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BANK Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek kepada perbankan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
Keputusan bersama tersebut ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta. Itu merupakan tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.
“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Perry melalui rilis yang diterima, Selasa (20/10).
Wimboh menyampaikan bahwa keputusan bersama itu akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.
"Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.
Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam keputusan bersama itu mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, pelunasan, serta eksekusi agunan.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan keputusan bersama itu akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara anggota Dewan Gubernur BI dan anggota Dewan Komisioner OJK. (OL-14)
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya melihat ruang untuk melanjutkan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) guna mendorong pertumbuhan kredit.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Bank Indonesia atau BI menilai keputusan tarif impor Amerika Serikat memberikan dampak positif terhadap pasar keuangan Indonesia, terutama karena memberikan kepastian bagi para investor
Bank Indonesia (BI) pada Selasa-Rabu, 15-16 Juli 2025 memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 5,25%
Sudah saatnya Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan. Pasalnya, kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah terjadi.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin, 14 Juli 2025, diprediksi bergerak menguat dengan ditopang faktor-faktor domestik.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved