Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Jaga Rupiah, BI kembali Tahan Suku Bunga

Des/Che/E-2
14/10/2020 05:20
Jaga Rupiah, BI kembali Tahan Suku Bunga
Perry Warjiyo, Gubernur BI.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

UNTUK ketiga kalinya, Bank Indonesia (BI) kembali menahan tingkat suku bunga acuan BI seven-day reverse repo rate (BI7DRRR) sebesar 4% dalam rangka mencermati perbaikan ekonomi global dan dalam negeri, termasuk tingkat inflasi yang diperkirakan tetap rendah.

“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, kemarin.

Bank sentral lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 12-13 Oktober 2020 juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility rate sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

Perry menjelaskan bank sentral akan menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas kepada perbankan yang hingga 9 Oktober 2020 sudah ditambah suntikan likuiditas (QE) sebesar Rp667,6 triliun.

Selain itu, lanjut dia, BI mendukung pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020 untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan membeli surat berharga negara (SBN).

Di kesempatan terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali mengingatkan kepala daerah untuk segera merealisasikan penyerapan belanja daerah. Percepatan realisasi APBD itu dalam rangka mempercepat program PEN.

Ma’ruf mengakui pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19 masih sulit untuk dicapai. Pasalnya, kapasitas produksi, tingkat konsumsi, dan investasi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, terus menurun dan melemah.

“Namun, pemerintah terus mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2020 tidak kembali negatif sehingga keseluruhan pertumbuhan 2020 tidak mengalami kontraksi yang terlalu dalam,” ujarnya.

Pemerintah, tambah Ma’ruf, bersama otoritas moneter dan jasa keuangan secara simultan menerbitkan sejumlah kebijakan fiskal, moneter, dan pengaturan jasa keuangan untuk menangani dampak pandemi, melindungi ekonomi masyarakat, dan mendukung dunia usaha. (Des/Che/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya