Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri asalkan investasi dilakukan di Tanah Air. Keringanan itu diatur pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, Senin (5/10).
“Ini dalam rangka mendorong agar dana dari pemilik modal lebih produktif. Kita encourage mereka untuk masuk ke Indonesia untuk berinvestasi di Indonesia. Karena bila investasi dilakukan di Indonesia, dia akan bebas pajak. Tapi kalau tidak, dia tetap kena peraturan PPh,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Aturan pembebasan PPh atas dividen itu tercantum dalam pasal 111 UU Cipta Kerja yang menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dividen dalam negeri yang bebas atas PPh itu ialah penghasilan setelah kena pajak dari suatu bentuk usaha tetap diinvestasikan di Tanah Air kurang dari 30% dari jumlah laba.
Baca juga : Menperin Sebut Omnibus Law Bisa Dongkrak Industri Manufaktur
Sedangkan ketentuan dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia yakni kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak.
Sri Mulyani juga menegaskan masuknya urusan perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka melalui pembahsan bersama DPR. Itu juga didasari pada kondisi mendesak untuk mengubah sistem perpajakan di Tanah Air akibat pandemi covid-19.
Misal, beberapa poin dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga telah dimasukkan ke dalam Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020. “Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukkan pasal-pasal dari RUU Omnibus Law Perpajakan, itu tidak benar,” tegas menkeu. (OL-7)
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved