Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri asalkan investasi dilakukan di Tanah Air. Keringanan itu diatur pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, Senin (5/10).
“Ini dalam rangka mendorong agar dana dari pemilik modal lebih produktif. Kita encourage mereka untuk masuk ke Indonesia untuk berinvestasi di Indonesia. Karena bila investasi dilakukan di Indonesia, dia akan bebas pajak. Tapi kalau tidak, dia tetap kena peraturan PPh,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Aturan pembebasan PPh atas dividen itu tercantum dalam pasal 111 UU Cipta Kerja yang menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dividen dalam negeri yang bebas atas PPh itu ialah penghasilan setelah kena pajak dari suatu bentuk usaha tetap diinvestasikan di Tanah Air kurang dari 30% dari jumlah laba.
Baca juga : Menperin Sebut Omnibus Law Bisa Dongkrak Industri Manufaktur
Sedangkan ketentuan dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia yakni kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak.
Sri Mulyani juga menegaskan masuknya urusan perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka melalui pembahsan bersama DPR. Itu juga didasari pada kondisi mendesak untuk mengubah sistem perpajakan di Tanah Air akibat pandemi covid-19.
Misal, beberapa poin dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga telah dimasukkan ke dalam Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020. “Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukkan pasal-pasal dari RUU Omnibus Law Perpajakan, itu tidak benar,” tegas menkeu. (OL-7)
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Selama ini, hubungan Indonesia dan Uni Emirat Arab memang berkembang pesat, terutama pada sektor energi, infrastruktur, dan proyek-proyek pengembangan ekonomi baru.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menunjukkan dampak investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Simak prediksi harga emas Antam Rabu 25 Februari 2026. Waspada potensi koreksi harga usai pecah rekor Rp3,06 juta akibat aksi ambil untung di pasar global.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved