Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri asalkan investasi dilakukan di Tanah Air. Keringanan itu diatur pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, Senin (5/10).
“Ini dalam rangka mendorong agar dana dari pemilik modal lebih produktif. Kita encourage mereka untuk masuk ke Indonesia untuk berinvestasi di Indonesia. Karena bila investasi dilakukan di Indonesia, dia akan bebas pajak. Tapi kalau tidak, dia tetap kena peraturan PPh,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Aturan pembebasan PPh atas dividen itu tercantum dalam pasal 111 UU Cipta Kerja yang menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dividen dalam negeri yang bebas atas PPh itu ialah penghasilan setelah kena pajak dari suatu bentuk usaha tetap diinvestasikan di Tanah Air kurang dari 30% dari jumlah laba.
Baca juga : Menperin Sebut Omnibus Law Bisa Dongkrak Industri Manufaktur
Sedangkan ketentuan dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia yakni kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak.
Sri Mulyani juga menegaskan masuknya urusan perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka melalui pembahsan bersama DPR. Itu juga didasari pada kondisi mendesak untuk mengubah sistem perpajakan di Tanah Air akibat pandemi covid-19.
Misal, beberapa poin dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga telah dimasukkan ke dalam Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020. “Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukkan pasal-pasal dari RUU Omnibus Law Perpajakan, itu tidak benar,” tegas menkeu. (OL-7)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
Faisal menyatakan bahwa sebelumnya, CoRE Indonesia memprediksi pertumbuhan investasi Indonesia pada kuartal II hanya berada pada angka di atas 3%.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12% pada triwulan II 2025 tak lepas dari campur tangan pemerintah.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved