Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa dalam UU Cipta Kerja pengusaha diwajibkan memberikan cuti-cuti seperti cuti hamil, melahirkan, menyusui, dan haid kepada pekerja atau buruh. Aturan mengenai cuti dan wakt
“Mengenai isu cuti haid dan melahirkan dihapus, kami ditegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga terkait dengan cuti-cuti baik itu untuk melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai dengan UU lama tidak dihapus,” jelas Airlangga dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10.
Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.
Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) telah resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah UU yang mementingkan kepentingan rakyat. UU ini juga diyakini bisa memberikan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja. (Antara/RO/OL-09)
Infografis pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan bahwa Indonesia saat ini terus berproses untuk bergabung sebagai anggota penuh OECD.
Indonesia jadi negara pertama yang capai kesepakatan penurunan tarif dengan AS dari 32% menjadi 19%, langkah diplomasi ekonomi yang jaga kepentingan nasional.
Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), sebagai tindak lanjut pelaksanaan program strategis nasional berjalan efektif
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, capaian investasi Indonesia terus menunjukkan kinerja yang kuat dan semakin berkualitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved