Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BERDASARKAN data per 30 September, pemerintah telah menggelontorkan anggaran penanganan covid-19 untuk sektor ekonomi sebesar Rp318,5 triliun. Realisasi itu sekitar 46% dari total anggaran yang disediakan, yakni Rp695,2 triliun.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin optimistis seluruh anggaran terserap habis pada kuartal IV 2020. Terutama, anggaran penanganan dampak covid-19 pada sektor ekonomi.
“Secara signifikan di kuartal III 2020 ini serapan sudah Rp318,5 triliun. Mudah-mudahan penyaluran di kuartal III 2020 bisa memberikan kontribusi yang cukup baik, terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Budi di Kantor Presiden, Rabu (7/10).
Baca juga: 4 Juta Nasabah Mekaar Terima Banpres Produktif
Pemerintah dikatakannya mendorong realisasi separuh dari anggaran PEN pada kuartal IV 2020. Untuk mengakselerasi serapan, pemerintah akan memperluas penyaluran ke beberapa program yang dinilai berjalan kondusif. Seperti, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk Banpres Produktif, lanjut dia, pemerintah berencana menambah jumlah penerima manfaat. Dari sebelumnya 9 juta pelaku usaha menjadi 12 juta pelaku usaha.
"Sementara, BSU juga sudah disetujui Pak Presiden untuk diperluas kepada guru honorer. Selain itu, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako dan Kartu Prakerja juga terus jalan,” pungkas Budi.(OL-11)
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved