Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

4 Juta Nasabah Mekaar Terima Banpres Produktif

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/10/2020 14:25
4 Juta Nasabah Mekaar Terima Banpres Produktif
Ilustrasi perajin yang mendapat Banpres Produktif untuk sektor mikro.(Antara/Yusuf Nugroho)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mencatat 4,06 juta nasabah Mekaar telah menerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp2,4 juta.

Adapun total dana yang sudah tersalur ke nasabah Mekaar mencapai Rp9,74 triliun. Bantuan itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Memang dari 5,9 juta nasabah Mekaar, dengan berbagai kondisi yang ada, kami baru menyalurkan ke 4,06 juta nasabah. Sisanya akan kami proses kemudian,” ujar Executive Vice President Pengembangan dan Legal PNM Rahfie Syaefulshaa dalam media briefing, Rabu (7/10).

“Pastinya bila nasabah itu sesuai dengan ketentuan, akan mendapatkan bantuan,” imbuhnya.

Baca juga: Luncurkan Banpres Produktif, Pemerintah Harap Usaha Kecil Bangkit

Kriteria penerima Banpres Produktif sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Nomor 6 Tahun 2020. Selain memiliki KTP-el, penerima bantuan juga memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat izin usaha, serta memiliki rekening bank.

Rahfie mengungkapkan sebagian besar nasabah Mekaar awalnya tidak memiliki rekening bank. PNM kemudian menggandeng BNI untuk membuka rekening secara kolektif terhadap nasabah Mekaar.

“Kami sebagai lembaga pengusul harus mengondisikan nasabah yang ultra mikro. Mereka harus memiliki rekening di bank umum. Kami bekerja sama dengan BNI untuk menyediakan rekening bagi pelaku usaha mikro,” jelas Rahfie.

Per September 2020, nasabah Mekaar mencapai 6,3 juta orang. Setelah dilakukan penyisiran data, hanya 5,9 juta nasabah yang memenuhi kriteria berdasarkan aturan pemerintah. Apabila kriteria itu terpenuhi, harus ada kepastian bahwa calon penerima Banpres Produktif tidak sedang mendapat pembiayaan maupun KUR.

Baca juga: Pemerintah Jamin Masyarakat Termiskin Dapat Bantuan Saat Pandemi

“Oleh karena itu, dari 6,3 juta nasabah baru 4,06 juta yang sudah ditentukan sebagai penerima Banpres Produktif,” pungkasnya.

Proses pengajuan data penerima bantuan dimulai dari penyerahan data nasabah Mekaar kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah itu, kementerian menyerahkan data kepada BNI untuk mencocokkan data dengan SLIK.

Data kemudian dikembalikan kepada Kementeria Koperasi dan UKM. Lalu, data akan didaftarkan dalam Sistem Informasi Kredit Program (SKIP) milik Kementerian Keuangan. Setelahnya, diajukan surat perintah membayar kepada Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

Setelah data muncul di KPN, maka diterbitkan surat pencairan dana ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Kemudian, diserahkan kepada BNI untuk disalurkan kepada penerima bantuan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya