Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Apindo Yakin Angka Pengangguran Indonesia Segera Turun

Cahya Mulyana
07/10/2020 07:21
Apindo Yakin Angka Pengangguran Indonesia Segera Turun
Pencari kerja antre menunggu giliran masuk ruang penerimaan lamaran di arena Bursa Kerja di Alun-alun Serang, Banten 2019.( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh DPR. UU sapu jagat ini dinilai menjadi solusi atas melonjaknya angka pengangguran di Indonesia. Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto mengatakan, Indonesia akan menghadapi bonus demografi di tahun 2030. Bonus angkatan kerja baru ini akan menjadi malapetaka bila tak dibarengi dengan pembukaan lapangan kerja.

"Jadi memang ini demi untuk penciptaan lapangan kerja yang besar karena pengangguran sekarang makin hari makin nambah. Pengangguran sekarang ada 45 juta orang, kalau tambah 3 juta per tahun, 10 tahun lagi kita bonus demografi 60 juta orang menganggur, kita bisa malapetaka," kata Harijanto, Rabu (7/10).

Harijanto mengatakan, dari 11 klaster yang ada dalam RUU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan adalah yang paling disorot. Namun demikian, klaster ketenagakerjaan justru mengakomodir kepentingan para pencari kerja agar mendapatkan pekerjaan dengan upah layak.

"Pemerintah memikirkan dari sekarang, daripada terlambat sekarang waktunya rakyat harus diberikan pekerjaan yang formal, yang layak, yang bisa terlindungi jaminan sosial dan bisa mendapatkan perlindungan di hari tua pada waktu nanti mereka pensiun," kata Harijanto.

baca juga: Produsen tidak Ingin Jadi Kambing Hitam

Lebih lanjut, Harijanto mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja tak hanya berdampak terhadap buruh. UU sapu jagat tersebut juga menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung pengusaha seperti kewajiban membayar kompensasi dan jaminan bagi buruh.

"Yang tadinya misalkan PKWT itu kita tidak perlu memberikan kompensasi atau tidak ikut BPJS, sekarang harus diikutkan," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik