Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Pemerintah berencana menghapus peran importir garam. Ke depannya, pihak-pihak yang bisa mengimpor garam ialah industri-industri yang memang membutuhkan garam untuk keperluan produksi mereka.
“Jadi industri makanan dan minuman, industri kaca, dan industri-industri lain yang butuh garam industri, mereka yang langsung mengimpor sendiri. Mereka akan mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference, kemarin.
Namun, Luhut mengingatkan jika ada industri yang membocorkan garam impor tersebut ke pasar atau ke pihak lain, pemerintah akan mencabut izin usaha mereka.
Luhut pun meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk betul-betul menghitung kebutuhan impor garam tiap-tiap industri. Kemudian, angka tersebut bisa dipublikasikan sehingga publik dapat ikut mengawasi jalannya impor oleh industri.
Ia menambahkan, skema tersebut juga akan diberlakukan untuk kegiatan impor gula. Nantinya, hanya industri yang membutuhkan gula sebagai bahan baku produksi yang bisa mendatangkan gula dari luar negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pun memastikan pihaknya telah memiliki mekanisme pengawasan ketat untuk memantau peredaran garam dan gula impor di dalam negeri. “Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memverifikasi secara detail jumlah kebutuhan garam dan gula tiap-tiap industri. Ini akan membuat hasil verifikasi lebih objektif,” tuturnya.
Agus mengatakan semua upaya tersebut dilakukan demi melindungi para petani garam dan gula di Tanah Air. Selama ini, banyak hasil produksi dua komoditas itu tidak terserap industri lokal karena mereka lebih memilih menggunakan produk impor.
Menurut dia, kebutuhan impor garam dan gula untuk bahan baku industri terus meningkat setiap tahunnya. Untuk kebutuhan garam industri pada 2020, terjadi kenaikan 6,8% dibandingkan 2019.
Masalah garam
Sebelumnya dalam rapat terbatas yang membahas percepatan penyerapan garam rakyat itu, Presiden Jokowi membeberkan dua persoalan utama terkait industri garam di sisi hulu.
Yang pertama ialah rendahnya kualitas garam yang diproduksi di dalam negeri. Itu membuat garam rakyat tidak bisa diserap karena tidak memenuhi standar kebutuhan industri. “Data per 22 September, masih ada 738 ribu ton garam rakyat yang belum diserap,” ujar Jokowi.
Persoalan kedua, rendahnya kuantitas produksi garam dalam negeri. Jokowi menyebut kebutuhan garam nasional dalam satu tahun mencapai 4 juta ton. Namun, jumlah yang bisa diproduksi petani garam Tanah Air hanya 2 juta ton. Itu pun dengan kualitas yang masih di bawah standar. “Akhirnya kita cari yang paling gampang, impor garam. Dari dulu begitu terus, tidak pernah ada penyelesaian. Sebenarnya kita tahu masalahnya apa, tapi tidak pernah dicarikan jalan keluarnya,” ucap Presiden.
Ia pun menginstruksikan para menteri terkait dalam hal ini Menteri Koordintor Bidang Maritim dan Menteri Kelautan dan Perikanan segera melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari hulu sampai ke hilir. (E-3)
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2022, Gembira telah menjangkau lebih dari 9.600 ibu PKK di berbagai daerah.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasa utamanya adalah gurih atau asin, yang berasal dari garam dapur, kecap asin, saus, kaldu bubuk, atau bumbu penyedap.
Berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektar di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pabrik tersebut mampu memproduksi garam 25.000 ton per tahun
Pada makanan yang dimasak di rumah, setiap porsinya dapat ditakar sesuai kebutuhan. Hal ini berbeda dengan langsung menggunakan bumbu cepat saji.
Garam banyak digunakan sebagai penyedap rasa dan pengawet makanan. Garam yang biasa digunakan sehari-hari biasanya sudah ditambahkan yodium untuk mencegah gondok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved