Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah berencana menghapus peran importir garam. Ke depannya, pihak-pihak yang bisa mengimpor garam ialah industri-industri yang memang membutuhkan garam untuk keperluan produksi mereka.
“Jadi industri makanan dan minuman, industri kaca, dan industri-industri lain yang butuh garam industri, mereka yang langsung mengimpor sendiri. Mereka akan mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference, kemarin.
Namun, Luhut mengingatkan jika ada industri yang membocorkan garam impor tersebut ke pasar atau ke pihak lain, pemerintah akan mencabut izin usaha mereka.
Luhut pun meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk betul-betul menghitung kebutuhan impor garam tiap-tiap industri. Kemudian, angka tersebut bisa dipublikasikan sehingga publik dapat ikut mengawasi jalannya impor oleh industri.
Ia menambahkan, skema tersebut juga akan diberlakukan untuk kegiatan impor gula. Nantinya, hanya industri yang membutuhkan gula sebagai bahan baku produksi yang bisa mendatangkan gula dari luar negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pun memastikan pihaknya telah memiliki mekanisme pengawasan ketat untuk memantau peredaran garam dan gula impor di dalam negeri. “Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memverifikasi secara detail jumlah kebutuhan garam dan gula tiap-tiap industri. Ini akan membuat hasil verifikasi lebih objektif,” tuturnya.
Agus mengatakan semua upaya tersebut dilakukan demi melindungi para petani garam dan gula di Tanah Air. Selama ini, banyak hasil produksi dua komoditas itu tidak terserap industri lokal karena mereka lebih memilih menggunakan produk impor.
Menurut dia, kebutuhan impor garam dan gula untuk bahan baku industri terus meningkat setiap tahunnya. Untuk kebutuhan garam industri pada 2020, terjadi kenaikan 6,8% dibandingkan 2019.
Masalah garam
Sebelumnya dalam rapat terbatas yang membahas percepatan penyerapan garam rakyat itu, Presiden Jokowi membeberkan dua persoalan utama terkait industri garam di sisi hulu.
Yang pertama ialah rendahnya kualitas garam yang diproduksi di dalam negeri. Itu membuat garam rakyat tidak bisa diserap karena tidak memenuhi standar kebutuhan industri. “Data per 22 September, masih ada 738 ribu ton garam rakyat yang belum diserap,” ujar Jokowi.
Persoalan kedua, rendahnya kuantitas produksi garam dalam negeri. Jokowi menyebut kebutuhan garam nasional dalam satu tahun mencapai 4 juta ton. Namun, jumlah yang bisa diproduksi petani garam Tanah Air hanya 2 juta ton. Itu pun dengan kualitas yang masih di bawah standar. “Akhirnya kita cari yang paling gampang, impor garam. Dari dulu begitu terus, tidak pernah ada penyelesaian. Sebenarnya kita tahu masalahnya apa, tapi tidak pernah dicarikan jalan keluarnya,” ucap Presiden.
Ia pun menginstruksikan para menteri terkait dalam hal ini Menteri Koordintor Bidang Maritim dan Menteri Kelautan dan Perikanan segera melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari hulu sampai ke hilir. (E-3)
Harga garam di tingkat petani melonjak dari sebelumnya Rp1.200 per kilogram meningkat menjadi Rp2.600 per kilogram.
Kontribusi Jatim belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petambak dan pembudidaya. Ketiadaan HPP untuk garam dan ikan membuat harga sangat fluktuatif.
Garam memiliki potensi nilai tambah yang jauh lebih besar dari sekadar bahan konsumsi rumah tangga. Garam dapat dikembangkan jadi bahan baku kosmetika, farmasi, industri, dan baterai.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas strategis, beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
Dokter jelaskan alasan bayi di bawah 1 tahun tak boleh diberi garam, gula, atau madu. Simak penjelasan medis dan pilihan makanan aman.
Ia menekankan pentingnya kombinasi antara investasi teknologi, pembangunan infrastruktur, regulasi yang berpihak pada petambak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved