Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terapkan Prokes, KAI Raih Label Save Guard dari Surveyor

Insi Nantika Jelita
25/9/2020 10:24
Terapkan Prokes, KAI Raih Label Save Guard dari Surveyor
Penyerahan label Safe Guard SIBV kepada PT KAI.(Dok Surveyor Indonesia)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mendapatkan label Safe Guard SIBV dari PT Surveyor Indonesia. Sertifikat tersebut penanda bahwa KAI menerapkan kebijakan protokol kesehatan dalam proses bisnisnya sesuai ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO).

"PT KAI telah mendapatkan attestation label berupa safeguard label SIBV sebagai pengakuan terhadap penerapan protokol covid-19 dan telah diimplementasikan secara konsisten di kantor-kantor," ungkap Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Dian M Noer dalam keterangan resmi, Jumat (25/9)

Menurutnya, sertifikat safeguard label SIBV menunjukkan bahwa PT KAI (Persero) sejalan dengan upaya pemerintah membantu mencegah penyebaran rantai covid-19 di Indonesia khususnya di lingkungan kereta api.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Sentimen Domestik Masih Dominan

"Dengan menerapkan ketentuan (protokol) terhadap masyarakat, pengguna jasa KAI pada akhirnya merasa aman,” ujar Noer.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan bahwa pemberian label itu akan meningkatkan kepercayaan pelanggan, pegawai, dan mitra saat berada di stasiun, kereta, dan seluruh lingkungan KAI pada masa pandemi covid-19.

"Sebagai BUMN penyedia jasa transportasi publik, KAI merasa perlu meyakinkan masyarakat bahwa seluruh layanannya telah memenuhi standar protokol pencegahan covid-19," kata Didiek.

"Melalui penyerahan label SIBV ini, KAI dinilai telah siap dan konsisten dalam pencegahan penyebaran covid-19, Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan berbagai layanan KAI," tutup Didiek.

Diketahui, audit Safeguard Label SIBV dilakukan Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia. Sertifikasi ini berlaku selama enam bulan, dan bisa diperpanjang setelah dilakukan audit ulang.

Sertifikasi itu mengacu pada parameter yang disusun ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), dan regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya