Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

120 Korporasi Ikuti Restrukturisasi Polis

(Ant/E-1)
23/9/2020 04:00
120 Korporasi Ikuti Restrukturisasi Polis
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.)

SEBANYAK 120 korporasi meliputi BUMN, anak usaha BUMN, BUMD, dan swasta ikut dalam program restrukturisasi polis asuransi PT Jiwasraya (persero) dalam upaya penyela matan perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Angka keikutsertaan nasabah korporasi dalam program penyelamatan polis Jiwasraya ini mengalami peningkatan signifikan sejak manajemen baru Jiwasraya mulai melakukan sosialisasi pada awal Agustus 2020, yang diawali dari nasabah korporasi.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Wibisana, ke pada Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan semakin banyak ya nasabah korporasi yang ikut dalam program penyelamatan polis didasarkan pada adanya pengertian dan pemahaman nasabah terhadap kondisi keuangan Jiwasraya saat ini.

“Tim masih terus mengalkulasi nilai polis yang direstrukturisasi dan sepertinya angkanya sudah ratusan miliar,” kata Kompyang. Meski begitu, Kompyang tidak merinci lebih lanjut nama korporasi yang ikut dalam program restrukturisasi itu.

Menurut catatan, hingga 31 Juli 2020, liabilitas Jiwasraya telah menyentuh angka Rp54 triliun dengan sisa aset di kisar an Rp16,4 triliun, akibat besarnya tekanan beban bunga atau cost of fund atas polis-polis lama yang menjanjikan bunga tinggi bertenor panjang.

Dengan begitu, Jiwasraya pun harus mengalami kondisi ekuitas negatif mencapai Rp37,6 triliun dan berpotensi terus membesar akibat beban bunga polis. Saat ini manajemen baru bersama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (persero) dan pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20 triliun yang akan diberikan IFG Life selaku anak usaha BPUI.

Nantinya, IFG Life akan menjadi perusahaan yang me nampung polis-polis nasabah Jiwasraya yang bersedia mengikuti program penyelamatan polis.

Sebelumnya, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran polis nasabah tanpa harus menunggu rampungnya penegakan hukum atas terdakwa dalam kasus tersebut.

“Penyelesaian permasalahan Jiwasraya harus dari pemilik, yaitu pemerintah. Tidak me nunggu sitaan dari para ter dakwa yang bisa dipastikan akan lama,” tandasnya. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya