Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Pertanian menyatakan menyatakan harga pupuk subsidi yang disalurkan untuk petani harus mengacu kepada Permentan 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2020.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, harga yang ditetapkan harus menjadi harga eceran tertinggi atau HET. Hal itu mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Permentan 01/2020.
Baca juga: Kementan akan Realokasi Pupuk Subsidi
"Dijelaskan bahwa pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/9/2020).
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk pupuk urea sebesar Rp1.800/kg, pupuk SP-36 Rp2.000/kg, pupuk ZA Rp1.400/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, pupuk NPK Formula Khusus Rp3.000/kg, dan pupuk organik sebesar Rp500/kg.
“Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” lanjut Sarwo Edhy.
Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual dengan harga eceran tertinggi adalah pupuk urea seberat 50kg, pupuk SP-36 (50 kg), pupuk ZA (50 kg), pupuk NPK (50 kg), pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), dan pupuk organik (40 kg).
Baca juga: Stok Pupuk Subsidi di Jabar, Banten dan sebagian Jateng Aman
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani.
“Dengan pupuk subsidi, kita ingin menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik, produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi kita atur dalam Permentan 01/2020,” tegasnya. (RO/A-3)
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
Penggagalan aktivitas penjualan pupuk susbsidi secara ilegal, berawal adanya informasi masyarakat, yang mengatakan ada aktivitas penjualan dua jenis pupuk , yang berasal dari luar daerah.
Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang ingin Indonesia mengimpor beras di saat produksi beras yang saat ini sudah cukup tinggi.
Program yang telah digagas sejak 2021 ini merupakan salah satu wujud komitmen Pupuk Indonesia dalam mendukung visi pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Selama satu dekade lebih, Pupuk Indonesia telah meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi konsumsi bahan baku pupuk nasional secara signifikan dengan beroperasinya sejumlah pabrik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved