Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemerintah Tanggung PPN Kertas Koran

(Mir/E-3)
16/9/2020 01:30
Pemerintah Tanggung PPN Kertas Koran
GULUNGAN KERTAS DIPERSIAPKAN UNTUK MENCETAK KORAN DI JAKARTA.(M IRFAN )

PEMERINTAH akan menanggung tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kertas koran dan majalah untuk menjaga produktivitas perusahaan media cetak selama masa pandemi covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam pernyataan di Jakarta, kemarin, mengatakan insentif itu diberikan kepada perusahaan pers yang mengalami gangguan pendapatan karena terdampak oleh wabah.

Regulasi itu tercantum dalam PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020.

Kebijakan itu dilandasi dampak pandemi yang turut menimpa media massa cetak, baik dari sisi penurunan pendapatan iklan serta keterbatasan penyediaan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak. Dengan terbitnya PMK itu, produktivitas media cetak diharapkan dapat terus terjaga dan berlangsung meski di tengah pandemi covid-19.

"PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi covid-19," kata Febrio.

Febrio menyatakan perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP, yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode klasifikasi lapangan usaha 58130.

"Kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, kemarin. (Mir/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya