Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenperin Usulkan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak

M. Iqbal Al Machmudi
14/9/2020 17:22
Kemenperin Usulkan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak
Kemacetan di ruas Tol Cawang-Grogol sebelum penerapan PSBB jilid II.(Antara/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%, atau penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Upaya ini diharapkan menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi covid-19. "Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai Desember 2020," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Senin (14/9).

Baca juga: Indeks Manufaktur Juli 2020 Naik, Menperin: Ekonomi Mulai Bangkit

Pemangkasan pajak pembelian mobil baru diyakini mendongkrak daya beli masyarakat. Dengan begitu, penjualan produk otomotif yang terdampak pandemi covid-19, kembali pulih.

"Kita beri perhatian agar daya beli masyarakat terbantu dengan relaksasi pajak. Pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif,” imbuh Agus.

Kinerja industri otomotif pada semester I 2020 melambat dibandingkan semester I 2019. Kondisi ini disebabkan pandemi covid-19 yang mengguncang perekonomian domestik. Namun, mulai ada perkembangan positif di sektor otomotif pada semester II 2020.

Baca juga: Pemerintah Klaim Upaya Pemulihan Ekonomi Sudah di Jalur Tepat

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif butuh stimulus dari pemerintah, agar terjadi peningkatan daya beli.

Diketahui, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 15-70%. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan isi silinder.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya