Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta kepada pengusaha smelter agar mematuhi harga patokan mineral (HPM) saat membeli nickel ore atau bijih nikel.
APNI memprotes pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APNI, Insmerda Lebang, yang melihat pengusaha smelter membeli nikel kepada penambang di bawah HPM. Insmerda gerah karena smelter masih mengabaikan regulasi dari pemerintah.
“Jangan begitulah (jangan membeli di bawah harga HPM). Kan sudah ada patokan harganya,” tegas Insmerda. “APNI hadir untuk menjadi penengah dan membantu para penambang,” tambahnya pada keterangan pers, Jumat (11/9).
Penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan FoB atau Free on Board atau harga dibeli di atas kapal tongkang sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.
Kenyataannya, harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF atau Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual. Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli atau smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar USD 4 per ton.
Seperti diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara yang diundangkan pada 14 April 2020.
Regulasi tersebut menyebutkan, HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel.
Namun apabila harga transaksi lebih rendah dari harga patokan mineral (HPM) logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3% dari HPM tersebut. Namun apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut.
Setelah itu, pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.
Pengawasan yang dilakukan tim pengawas ini antara lain memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih nikel sesuai HPM.
Berdasarkan penghitungan dengan formula sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepem) ESDM 2946 K/30/MEM/2017 dengan MC 30%, per Agustus 2020 ditetapkan harga bijih nikel kadar sebesar 1.7% HPM FoB USD 27,86/wmt, bijih nikel kadar 1.8% HPM FoB USD 31,13/wmt, bijih nikel kadar 1.9% HPM FoB USD 34,59/wmt. Pada bulan Juli 2020 harga nikel mencapai 12.595,68 dengan USD 13.004,60/dmt.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga menyoroti sikap smelter yang membeli nikel dari penambang yang tidak sesuai HPM. Dampaknya, menurut Suwandi, ikut memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta pelaku usaha di Sultra agar membeli ore nikel harus sesuai HPM. Jika di bawah HPM jelas sangat berdampak pada PAD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini.
Dia menegaskan, DPRD Sultra khususnya Komisi III yang membidangi pertambangan tak akan pernah berhenti untuk mengawal kebijakan negara, termasuk mengatur regulasi jual beli hasil pertambangan.
Suwandi menyatakan, jika ada yang membangkang terhadap aturan negara melalui kementerian tentu ada mekanisme lain yang juga diatur oleh negara. Suwandi menegaskan, negara tak boleh mundur apalagi kalah untuk menghadapi korporat ataupun investor yang memanfaatkan kekayaan alam negara ini. (RO/OL-09)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
INDONESIA pada 2024 tercatat mengimpor sekitar 10,4 juta ton bijih nikel dari Filipina—angka yang diperkirakan melonjak menjadi 15 juta ton tahun ini.
Hal itu adalah bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan sumber daya alam dan menertibkan praktik ekonomi yang merugikan rakyat.
Kepala Negara mengungkapkan enam unit smelter timah yang beroperasi tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah telah disita aparat penegak hukum.
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Bupati Kolaka Amri Djamaluddin mengungkapkan kehadiran Smelter Merah Putih yang dibangun putra bangsa, PT Ceria Corp, merupakan sebuah pencapaian besar di Kabupaten Kolaka.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved