Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
STAF khusus (stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Arya Sinulingga angkat bicara soal tudingan Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, yang sebut BUMN jadi tempat penampungan.
Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran BUMN yang tertulis bisa memperkerjakan maksimal lima staf ahli dengan masing-masing gaji Rp50 juta.
"Kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapihkan, buat transapran dan legal," kata Arya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/9).
Arya membeberkan selama ini banyak perusahaan BUMN yang tidak transparan soal jabatan staf ahli. Adanya Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara itu, dianggap bisa memperbaiki kondisi yang ada.
"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN," jelas Arya.
Baca juga : Kementan Dukung Pengendalian Hama yang Ramah Lingkungan
Dalam SE itu, disebutkan Direksi BUMN dapat mempekerjakan Staf Ahli yang diangkat oleh Direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan Staf Ahli.
Lalu, masa jabatan Staf Ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
"Kami bakal rapihkan, buat transapran dan legal. Tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," pungkas Arya.
Diketahui, dalam akun media sosialnya, Said Didu pun menyinggung bahwa BUMN sebagai tempat penampungan.
"BUMN sbg "penampungan" ? Dpt copy KepmenBUMN utk angkat Staf ahli direksi di BUMN. Jika ini benar, Pertanyaannya : 1. Komisaris dan direksi memang bukan ahli ? 2. Akan ada tambahan lbh seribu jbtn "staf ahli" (tmsk anak perusahaan) setelah komisaris utk dibagi2 ? Mhn konfirmasi dr @KemenBUMN," cuit Didu dalam akun twitternya @msaid_didu. (OL-2)
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved