Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bea Meterai Satu Tarif Jadi Rp10.000 Mulai 2021

Ant/Mir/E-2
04/9/2020 06:40
Bea Meterai Satu Tarif Jadi Rp10.000 Mulai 2021
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 akan diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.

Hal itu seiring dengan rampungnya pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, kemarin.

Sri Mulyani menambahkan, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” ujarnya.

Ia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital. “Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberi kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” katanya.

Kemudian, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi itu turut memberi kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

RUU Bea Meterai itu juga mengatur pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU tersebut. Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan. “Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu, serta bekas pakai,” katanya. (Ant/Mir/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya