Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember
2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal itu termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (persero) 31 Agustus 2020.
“Untuk pelanggan tegangan rendah, tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” kata Kepala Biro Komunikasi,
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resminya, kemarin.
Ia juga menjelaskan, untuk pelanggan tegangan listrik menengah dan tegangan tinggi, tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode
Juli-September 2020.
“Sementara itu, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh,” ujar Agung.
Hal itu, katanya, dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi covid-19,
serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
Penurunan tarif itu diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah
daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum yang turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. (Ins/E-2)
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved