Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pencairan BLT Pekerja di Bank Non Himbara Butuh 5 Hari

Hilda Julaika
29/8/2020 17:02
Pencairan BLT Pekerja di Bank Non Himbara Butuh 5 Hari
Ilustrasi BLT bagi pekerja(Ilustrasi)

PENCAIRAN Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja yang menggunakan bank non Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membutuhkan waktu lebih lama.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno mengatakan penerima manfaat BLT pengguna bank non Himbara membutuhkan waktu setidaknya 5 hari untuk proses transfer dana.

Adapun Bank Himbara yang dimaksud terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Keempat bank inilah yang akan menyalurkan BLT ke penerima yang terdaftar di BP Jamsostek dan sudah tervalidasi dokumennya.

“Kalo rekeningnya non Himbara mekanisme pengirimannya sama tapi masuknya ke rekening jangan-jangan maksimal bisa 5 hari. Itu berkaitan dengan internal atau urusan manajemen perbankan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (29/8).

Baca juga : Menteri Ida: Pencairan BLT Pekerja Bertahap agar Tepat Sasaran

Ia mencontohkan, jika pengiriman dari BRI pusat di Jakarta ke BRI di Aceh hanya membutuhkan waktu satu hari. Namun, apabila pengiriman dari BRI ke bank di luar Himbara seperti Maybank itu prosesnya paling lama bisa 5 hari baru sampai.

“Jadi teman-teman yang penerima BLT di seluruh penjuru Indonesia hal ini jangan dijadikan polemik. Teman saya kok sama-sama di perkebunan sudah dapat, tapi saya belum. Kemungkinan teman Anda banknya antara BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Yang belum sampai menunggu waktu saja karena banknya bukan satu manajemen dengan Himbara. Tunggu saja,” jelasnya.

Pihaknya pun mengatakan jika memiliki pengaduan. Bisa dilakukan dengan pengaduann langsung ke BP Jamsostek. Namun, karena negara juga perlu hadir. Masyarakat yang ingin melakukan pegaduan mengenai BLT ini bisa langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengakses website kemenaker.go.id. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik