Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pandemi, 4,9 Juta Peserta Keluar Dari Kepesertaan BP Jamsostek

Hilda Julaika
26/8/2020 14:39
Pandemi, 4,9 Juta Peserta Keluar Dari Kepesertaan BP Jamsostek
BP Jamsostek(Ilustrasi)

BP Jamsostek mencatat per Juli 2020 sebanyak 4,9 juta peserta keluar dari kepesertaan BP Jamsostek setelah pandemi covid-19 melanda.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto, angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu sebesar 4,5 juta peserta yang keluar.

“Ada beberapa tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan selama pandemi. Dari total sampai Juli total yang keluar mencapai 4,9 juta pekerja. Kalau dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,5 juta peserta yang keluar. Artinya ada peningkatan 8% yang keluar,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8).

Sehingga saat ini pihaknya mengatakan baru sebanyak 49,7 juta pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. Angka ini terbilang masih rendah karena baru memenuhi 53% kepesertaan BP Jamsostek dari total tenaga kerja di Indonesia yang mencapai 131 juta dan yang berpotensi menjadi tenaga kerja sebanyak 92,4 juta.

Baca juga : Pandemi Picu Nasionalisme, Modal Pulihkan Pariwisata dan Ekonomi

“Pada Juli dari total tenaga kerja 131 juta dan yang berpotensi menjadi tenaga kerja sebanyak 92.4 juta. Sementara yang sekarang terdaftar baru 49,7 juta atau 53% dari total populasi pekerja,” jelasnya.

Adapun selama pandemi, terjadi pula peningkatan klain Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga bulan Juli tercatat sebanyak 1,4 juta tenaga kerja sedang mengurusi proses klaim JHT ini. Menurut Agus, BP Jamsostek telah membayarkan klaim mencapai Rp18,1 triliun untuk 1,4 juta peserta.

Pekerja yang klaim ini sebagian besar dari pelaku usaha skala menengah 44%, skala besar 29%, skala kecil 19%, dan skala mikro 8%. Sementara itu, berdasarkan penyebab klaim, yakni, mengundurkan diri 78%, PHK 20%, dan usia pension 2%. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik