Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan informasi tentang promosi penjualan rumah sering kali tidak sesuai kenyataan.
“Sering kali, konsumen terjebak pada promosi developer/pengembang,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, belum lama ini.
Ia mengatakan, sebetulnya sebuah iklan atau promosi merupakan strategi untuk menarik perhatian calon konsumen. Namun sayangnya, kebanyakan
iklan hanya mengungkapkan sisi positifnya.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata dia.
Selain faktor promosi, lanjut dia, pengembang juga kerap menggunakan strategi pemasaran dengan preproject selling. Penjualan dilakukan sebelum proyek
dibangun atau baru berupa gambar atau konsep.
“Faktor lainnya, beberapa konsumen juga tidak membaca kontrak perjanjian dengan detail, perizinan pembangunan perumahan yang belum selesai, hingga pengawasan
yang lemah oleh regulator, terutama pemda,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, banyak pula konsumen yang mengeluhkan lokasi rumah subsidi. Persoalan letak atau lokasi perumahan yang jauh dari keramaian menjadi salah satu
keluhan konsumen untuk rumah subsidi.
“Akibatnya, akses air bersih belum ada, sulitnya akses transportasi umum, jauh dari fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, masjid,” ujar Tulus.
Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan idealnya pengaduan tidak terjadi apabila hak-hak konsumen
sudah terpenuhi.
Permasalahan konsumen perumahan terjadi mulai dari pratransaksi, transaksi, dan pascatransaksi jual-beli perumahan. “Apabila hak-hak konsumen dilanggar, konsumen harus
berani mengadu agar pelaku usaha bisa tahu dan menyadari bahwa praktik bisnis yang dilakukan salah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” kata dia.
Ia menyampaikan, BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah.
“Perlindungan konsumen bukanlah tanggung jawab salah satu dari kementerian atau lembaga, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan.
Oleh karenanya, kita perlu berkolaborasi,” tukasnya. (Gan/Ant/S-1)
Permata Hijau memiliki positioning yang kuat sebagai kawasan hunian eksklusif dengan akses strategis ke pusat bisnis Jakarta.
Peluang punya rumah lebih murah kini terbuka. Pelajari cara membeli properti dari lelang bank dengan BRI KPR Solusi dan nikmati berbagai keuntungannya.
Pertumbuhan ini didorong oleh berlanjutnya proses handover apartemen Antasari Place, kontribusi dari perluasan 23 Paskal Shopping Center yang mulai beroperasi pada pertengahan 2025.
Lamudi resmi meluncurkan Indonesia Real Estate Awards 2026 sebagai ajang penghargaan properti nasional yang terintegrasi dengan Southeast Asia Real Estate Awards.
The Ascott Limited luncurkan Harris Hotel & Convention Serpong! Hadirkan konsep generasi baru, akses langsung ke SMS Mall, dan ballroom kapasitas 1.500 orang
Perubahan ekspektasi tenaga kerja telah mengubah cara perusahaan memandang kantor secara fundamental.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved