Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan informasi tentang promosi penjualan rumah sering kali tidak sesuai kenyataan.
“Sering kali, konsumen terjebak pada promosi developer/pengembang,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, belum lama ini.
Ia mengatakan, sebetulnya sebuah iklan atau promosi merupakan strategi untuk menarik perhatian calon konsumen. Namun sayangnya, kebanyakan
iklan hanya mengungkapkan sisi positifnya.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata dia.
Selain faktor promosi, lanjut dia, pengembang juga kerap menggunakan strategi pemasaran dengan preproject selling. Penjualan dilakukan sebelum proyek
dibangun atau baru berupa gambar atau konsep.
“Faktor lainnya, beberapa konsumen juga tidak membaca kontrak perjanjian dengan detail, perizinan pembangunan perumahan yang belum selesai, hingga pengawasan
yang lemah oleh regulator, terutama pemda,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, banyak pula konsumen yang mengeluhkan lokasi rumah subsidi. Persoalan letak atau lokasi perumahan yang jauh dari keramaian menjadi salah satu
keluhan konsumen untuk rumah subsidi.
“Akibatnya, akses air bersih belum ada, sulitnya akses transportasi umum, jauh dari fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, masjid,” ujar Tulus.
Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan idealnya pengaduan tidak terjadi apabila hak-hak konsumen
sudah terpenuhi.
Permasalahan konsumen perumahan terjadi mulai dari pratransaksi, transaksi, dan pascatransaksi jual-beli perumahan. “Apabila hak-hak konsumen dilanggar, konsumen harus
berani mengadu agar pelaku usaha bisa tahu dan menyadari bahwa praktik bisnis yang dilakukan salah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” kata dia.
Ia menyampaikan, BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah.
“Perlindungan konsumen bukanlah tanggung jawab salah satu dari kementerian atau lembaga, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan.
Oleh karenanya, kita perlu berkolaborasi,” tukasnya. (Gan/Ant/S-1)
Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta mendorong pengembang properti memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang
Ingin punya rumah sendiri? BRI KPR hadir dengan proses mudah, simulasi cicilan, dan pengajuan praktis lewat BRImo untuk membantu keluarga muda mewujudkan rumah impian.
REALĀ memperluas strategi monetisasi aset dengan menggandeng Madinah Group Indonesia (MFlash) untuk mengembangkan bisnis perangkat dan solusi telekomunikasi berbasis properti.
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat kinerja keuangan positif sepanjang 2025 dengan pendapatan sebesar Rp9,03 triliun di tengah tantangan kondisi makro ekonomi.
Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja berpartisipasi sebagai sponsor dalam Gathering Akbar Asosiasi Rumah Kost Indonesia (ARKI) Yogyakarta.
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved