Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PT Jamkrindo gencar menyosialisasikan penjaminan kredit modal kerja (KMK) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan sosialisasi ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat mengenal lebih dalam tentang program KMK PEN.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan sosialisasi ini penting untuk mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri. Dia mengatakan sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif menunggu.
“Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya, baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi pada webinar Jamkrindo Talk dengan tema Penjaminan kredit modal kerja untuk menyelamatkan UMKM, di Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020.
Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
“Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” ujar Heri.
Dia menambahkan, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM ialah pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur, termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.
Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi mengatakan hingga saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN.
Adapun realiasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM. (RO/E-3)
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved