Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI enteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di tengah pandemi covid-19. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ungkapnya dalam Pembukaan Kongres Kedua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) secara daring, Sabtu (22/8).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut hal tersebut tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” sambung Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50% untuk pembayaran masanya.
“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” pungkas Sri Mulyani. (OL-4)
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved