Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Petani Semakin Mudah dalam Mengurus Asuransi Usaha Tani Padi

Wisnu AS
12/8/2020 18:51
Petani Semakin Mudah dalam Mengurus Asuransi Usaha Tani Padi
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara mengatakan, SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian.(Dok. Pribadi)

ASURANSI Jasindo kini terhubung dengan petani melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara, mengatakan aplikasi SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.

“Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas akan sangat terjaga. Karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melalui aplikasi ini,” kata Diwe dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Asuransi Jasindo Komit dalam Pemberdayaan UMKM

Tidak hanya itu, sambungnya, para petani semakin dimudakan ketika melakukan proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim. "Ini semua berkat aplikasi SIAP," tegasnya.

Menurut dia, sejumlah fitur dalam aplikasi SIAP ialah terkait pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, pelaporan, hingga fitur yang memudahkan petani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) dapat mengunggah dokumen klaim awal serta SK DPD.

"Digitalisasi merupakan salah satu target yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pada 2020. Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi covid-19. Para petani dan PPL tak harus bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo,” imbuh Diwe.

Sebagai informasi, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sejak Oktober 2015 untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.

Menurut Diwe, hal itu sejalan dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya terkait dengan pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.

“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi diri dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen. Dengan demikian, petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya," cetusnya.

Baca juga: Asuransi Jasindo Kampanyekan Penggunaan Antiplastik

Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75%.

Besarnya ganti rugi adalah Rp6 juta per hektare per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, ganti rugi akan dihitung secara proporsional. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya