Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SENIOR Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, mendukung langkah pemerintah yang kembali menjalankan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Hal itu dinilai sebagai langkah tepat dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Dalam diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Hak atas Kesehatan Publik dari Bahaya Produk Tembakau melalui Mekanisme HAM PBB, ia berharap pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik,” ucapnya.
Dalam pandangannya, struktur cukai hingga 10 layer yang berlaku saat ini terbukti tidak efektif. Akhirnya, fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau gagal terwujud.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10 tahun-18 tahun justru mengalami kenaikan. Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang 2013 sebesar 7,2%.
“Tapi kebijakan simplifikasi ini mendapat tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau,” papar Rafendi.
Senada dengannya, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan itu akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap segmen sigaret kretek tangan (SKT).
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practice bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang. (RO/E-2)
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved