Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SENIOR Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, mendukung langkah pemerintah yang kembali menjalankan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Hal itu dinilai sebagai langkah tepat dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Dalam diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Hak atas Kesehatan Publik dari Bahaya Produk Tembakau melalui Mekanisme HAM PBB, ia berharap pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik,” ucapnya.
Dalam pandangannya, struktur cukai hingga 10 layer yang berlaku saat ini terbukti tidak efektif. Akhirnya, fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau gagal terwujud.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10 tahun-18 tahun justru mengalami kenaikan. Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang 2013 sebesar 7,2%.
“Tapi kebijakan simplifikasi ini mendapat tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau,” papar Rafendi.
Senada dengannya, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan itu akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap segmen sigaret kretek tangan (SKT).
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practice bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang. (RO/E-2)
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved