Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Simplifikasi Struktur Tarif Cukai Kendalikan Konsumsi Tembakau

RO/E-2
10/8/2020 06:00
Simplifikasi Struktur Tarif Cukai Kendalikan Konsumsi Tembakau
Pekerja menandai kualitas tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

SENIOR Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, mendukung langkah pemerintah yang kembali menjalankan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Hal itu dinilai sebagai langkah tepat dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.

Dalam diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Hak atas Kesehatan Publik dari Bahaya Produk Tembakau melalui Mekanisme HAM PBB, ia berharap pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal.

“Ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik,” ucapnya.

Dalam pandangannya, struktur cukai hingga 10 layer yang berlaku saat ini terbukti tidak efektif. ­Akhirnya, fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau gagal terwujud.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10 tahun-18 tahun justru mengalami kenaik­an. Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang 2013 sebesar 7,2%.

“Tapi kebijakan simplifikasi ini mendapat tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau,” papar Rafendi.

Senada dengannya, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan itu akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap segmen sigaret kretek tangan (SKT).

“Berbagai studi telah me­nyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practice bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang. (RO/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya