Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SENIOR Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, mendukung langkah pemerintah yang kembali menjalankan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Hal itu dinilai sebagai langkah tepat dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Dalam diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Hak atas Kesehatan Publik dari Bahaya Produk Tembakau melalui Mekanisme HAM PBB, ia berharap pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik,” ucapnya.
Dalam pandangannya, struktur cukai hingga 10 layer yang berlaku saat ini terbukti tidak efektif. Akhirnya, fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau gagal terwujud.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10 tahun-18 tahun justru mengalami kenaikan. Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang 2013 sebesar 7,2%.
“Tapi kebijakan simplifikasi ini mendapat tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau,” papar Rafendi.
Senada dengannya, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan itu akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap segmen sigaret kretek tangan (SKT).
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practice bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang. (RO/E-2)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved